yu.ris.dik.si [n Huk] (1) kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan; (2) lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dl suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...