ahli waris |
orang yg berhak menerima warisan (harta pusaka) |
asli |
as.li [n] (1) tidak ada campurannya; tulen; murni: emas --; (2) bukan peranakan: orang pribumi adalah penduduk --; (3) bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan): ijazah --; naskah --; (4) baik-baik; tidak diragukan asal usulnya; (5) yg dibawa sejak lahir (sifat pembawaan): bagaimanapun disembunyikannya sifat -- nya, pasti akan kelihatan juga; (6) (tempat) asal: orang tsb -- nya dr Bandung |
berbilang asli |
ber.bi.lang asli bilangan dihitung dr 1 ke atas (1, 2, 3, ...) |
harga asli |
[Man] jumlah uang yg dikeluarkan untuk membeli barang |
hukum waris |
hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris |
karya asli |
hasil ciptaan yg bukan saduran, salinan, atau terjemahan; (2) hasil ciptaan yg bukan tiruan |
kata asli |
[Ling] kata yg berkembang dr perbendaharaan asli suatu bahasa dan bukan kata pinjaman |
kepala waris |
kepala semua ahli waris |
kelipatan persekutuan bilangan asli |
ke.li.pat.an persekutuan bilangan asli bilangan asli terkecil yg habis dibagi oleh setiap bilangan tersebut |
penduduk asli |
pen.du.duk asli orang-orang yg turun-temurun tinggal di suatu daerah (kampung dsb) |
tanah waris(an) |
tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris |
waris karib |
waris yg dekat hubungan kekerabatannya |
waris sah |
penerima warisan yg sah berdasarkan hukum (agama, adat) |
warna asli |
warna yg didapat dr alam, bukan buatan atau olahan manusia |
waris |
wa.ris [n] orang yg berhak menerima harta pusaka dr orang yg telah meninggal
[a] selalu mujur; untung |