berbilang waktu |
ber.bi.lang waktu sewaktu-waktu; setiap waktu |
berburu waktu |
ber.bu.ru waktu berusaha supaya jangan terlambat |
bersiar-siar |
ber.si.ar-si.ar [v] bersiar |
bom waktu |
bom yg waktu meledaknya dapat diatur |
buang waktu |
menghabiskan waktu tanpa hasil; menyia-nyiakan waktu |
cegah siar |
larangan menayangkan program acara di stasiun televisi atau radio |
daun siar |
sigeger; Lycopodium cernuum |
hak siar |
hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu |
jarak waktu |
lamanya waktu antara dua peristiwa: -- waktu kelahiran kedua anak kembar hanya beberapa menit; (2) waktu yg diperlukan oleh tiap kendaraan atau perseorangan untuk berjalan di antara dua titik tertentu |
jatah waktu |
lamanya waktu yg disediakan untuk mengucap atau menyajikan sesuatu (makalah, laporan, dsb) |
korupsi waktu |
[cak] penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi |
kurun waktu |
jangka waktu; periode |
lewat waktu |
terlambat; kasip; kedaluwarsa; tidak berlaku lagi (tt surat perjanjian dsb) |
lima waktu |
salat lima kali sehari semalam (Subuh, Lohor, Asar, Magrib, Isya) |
luar siar |
keterangan tertentu dr seorang terwawancara kpd wartawan yg mewawancarainya, tidak untuk disiarkan, tetapi hanya untuk pengetahuan si wartawan sbg latar belakang topik yg dijadikan bahan wawancara; nirwarta |
makan waktu |
memerlukan waktu yg lama |
membunuh waktu |
mem.bu.nuh waktu sesuatu yg dikerjakan sbg pengisi waktu |
menghemat waktu |
meng.he.mat waktu menggunakan waktu sebaik-baiknya |
mengisi waktu |
meng.i.si waktu melakukan sesuatu untuk merintang-rintang waktu |
mengejar waktu |
me.nge.jar waktu [ki] berusaha melakukan sesuatu secepat-cepatnya agar tidak melebihi batas waktu yg telah ditentukan |
merintang waktu |
me.rin.tang waktu mengisi waktu yg terluang (dng melakukan sesuatu) |
penggal waktu |
kurang dr waktu yg biasa (tt waktu kerja) |
pengisi waktu |
peng.i.si waktu perintang-rintang waktu |
pelengah waktu |
pe.le.ngah waktu perintang-rintang waktu; pengisi waktu |
perenggang waktu |
pe.reng.gang wak.tu [n] perintang waktu |
rugi waktu |
rugi berupa habisnya (kurangnya) waktu |
salat lima waktu |
salat wajib |
sampai waktu |
tiba saatnya |
selang waktu |
antara dr pemberian obat pertama ke pemberian berikutnya untuk memperoleh daya pengobatan yg efektif |
sembarang waktu |
sewaktu-waktu |
sempit waktu |
kurang waktu; ketiadaan waktu senggang |
senggang waktu |
meluangkan waktu |
sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu gawal juga |
[pb] sepandai-pandai orang, sekali-sekali keliru juga |
sewaktu-waktu |
se.wak.tu-wak.tu [adv] tidak tentu waktunya; kapan-kapan; bilamana saja: kekacauan ~ dapat timbul |
siar bakar berpuntung suluh |
[pb] suatu perkara boleh diputuskan sesudah cukup bukti-bukti dan keterangannya |
siar |
si.ar [v] me.nyi.ar.kan v (1) meratakan ke mana-mana: darah -- sari makanan ke seluruh tubuh; (2) memberitahukan kpd umum (melalui radio, surat kabar, dsb); mengumumkan (berita dsb): ia hendak -- pertunangannya; (3) menyebarkan atau mempropagandakan (pendapat, paham, agama, dsb): siapa yg mula-mula -- ajaran agama Islam di Indonesia?; (4) menerbitkan dan menjual (buku, gambar, foto, dsb): satu-satunya penerbit yg -- foto-foto perang; (5) memancarkan (cahaya, terang, dsb): matahari mulai -- cahayanya; (6) mengirimkan (lagu-lagu, musik, pidato, dsb) melalui radio: sebulan sekali RRI Yogyakarta -- wayang kulit semalam suntuk
[v] ber.si.ar v berjalan-jalan: aku membawanya -- ke taman bunga
[Mk n] -- bakar perkara pembakaran (rumah dsb)
[n] penyambung atau perekat antara batu bata yg satu dng batu bata yg lain
lihat daun |
tenggang waktu |
batas waktu (tt perjanjian, ancaman, dsb): MPR akan bersidang setiap -- waktu satu tahun |
tinggal waktu |
tidak memenuhi kewajiban salat |
waktu duga berangkat |
perkiraan waktu berangkat kapal dr suatu tempat |
waktu duga tiba |
perkiraan waktu tiba kapal dr suatu tempat |
waktu garapan |
jumlah waktu yg diperlukan untuk menyelesaikan produk tertentu yg dihitung sejak proses produksi dimulai sampai proses produksi berakhir |
waktu luncur |
[Olr] masa badan perenang meluncur di air akibat tarikan lengan atau tendangan kaki |
waktu mintakat |
[Lay] waktu menengah di suatu tempat dr zona waktu yg merupakan waktu menengah setempat dr derajat tengahnya |
waktu |
wak.tu [n] seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung: tidak seorang pun tahu apa yg akan terjadi pd -- yg akan datang; (2) n lamanya (saat yg tertentu): pekerjaan itu harus selesai dl -- lima hari; (3) n saat yg tertentu untuk melakukan sesuatu: -- makan; (4) n kesempatan; tempo; peluang: sayang sekali -- yg baik untuk mencetak gol tidak dipergunakannya; (5) p ketika, saat: -- engkau datang, saya sedang mandi; (6) n hari (keadaan hari): -- terang bulan; (7) n saat yg ditentukan berdasarkan pembagian bola dunia: -- Indonesia Barat |