badan usaha unit desa |
(BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan |
darurat |
da.ru.rat [n] (1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan -- |
gawat |
ga.wat [a] (1) genting; berbahaya: dng beraksinya gerombolan bersenjata, situasi menjadi --; (2) kritis; mengkhawatirkan; dekat kpd kematian: penderita itu sangat -- keadaannya; (3) sulit; terancam: waktu itu kompi pasukan kami berada dl kedudukan paling -- |
hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
keadaan darurat |
ke.a.da.an darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang |
laporan gawat |
la.por.an gawat [Hidm] laporan perubahan tiba-tiba untuk menunjukkan keadaan cuaca buruk (gawat) |
parlemen darurat |
dewan perwakilan rakyat (darurat) yg dibentuk dl keadaan luar biasa krn tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa |
pintu darurat |
pintu khusus yg hanya dilalui dl keadaan terpaksa |
unit |
[n] (1) bagian terkecil dr sesuatu yg dapat berdiri sendiri; satuan: keluarga merupakan -- sosial yg paling kecil; desa sbg -- kelompok hidup masyarakat; (2) kadar yg digunakan untuk mengukur (menilai dsb) sesuatu; dasar ukuran; (3) kata penggolong untuk barang selengkapnya dng bagian-bagiannya (kendaraan, komputer, dsb): 30 -- mobil |
unit desa |
[Adm] kesatuan agroekonomis dr masyarakat desa dl satu wilayah yg memiliki fungsi penyuluhan pertanian, penyaluran sarana produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, yg dibentuk dan dibina dl rangka program peningkatan produksi pertanian melalui usaha intensifikasi dan pengembangan perekonomian masyarakat desa yg diorganisasi secara koperasi |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |