asam organik |
[Kim] senyawaan kimia dng satu atau lebih radikal karboksil dl susunannya |
badan pembuat undang-undang |
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat |
bahan organik |
bahan yg biasanya berasal dr tanaman atau binatang |
batu organik |
batuan yg terbentuk dr sisa-sisa organisme (msl batu bara) |
himpunan undang-undang |
him.pun.an undang-undang pembentukan dan penetapan undang-undang secara tersusun; pengitaban undang-undang secara bersistem |
jabatan organik |
ja.bat.an organik jabatan yg telah ditetapkan dl peraturan gaji yg berlaku dan termasuk formasi yg telah ditentukan oleh jawatan yg bersangkutan |
kimia organik |
cabang kimia tt struktur, sifat, reaksi, dan penggunaan senyawa karbon |
majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
organik |
or.ga.nik [a Kim] (1) berkaitan dg zat yg berasal dr makhluk hidup (hewan atau tumbuhan, spt minyak dan batu bara); (2) berhubungan dng organisme hidup: kimia --
[a] bersangkutan dng pegawai tetap dl struktur suatu instansi, bukan pegawai honorer |
pengundang-undang |
peng.un.dang-un.dang [n] pembuat undang-undang |
pupuk organik |
zat hara tanaman yg berasal dr bahan organik |
radikal organik |
[Kim] gugus atom takjenuh yg memberikan sifat khusus pd senyawa yg mengandungnya atau yg tetap tidak berubah pd deret reaksi |
senyawa organik |
senyawa yg bersangkut paut dng zat yg berasal dr makhluk hidup |
sesak undang kpd yg runcing tiada dapat bertenggang lagi |
[pb] habis akal budi (bicara); habis ikhtiar sehingga tidak dapat berupaya lagi |
sintesis organik |
[Kim] pembuatan tiruan zat-zat yg terdapat dl alam |
undang |
un.dang [v] meng.un.dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami
[n] , un.dang-un.dang n (1) ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; (2) aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; (3) hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan
[ark n] penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan) |
undang-undang bagi hasil |
un.dang-un.dang bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |
undang-undang dasar |
un.dang-un.dang dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi |
undang-undang hukum perdata |
un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |
undang-undang negara bagian |
un.dang-un.dang negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian |
undang-undang perburuhan |
un.dang-un.dang perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh |
undang-undang pokok |
un.dang-un.dang pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan) |