anggaran dasar |
ang.gar.an dasar peraturan penting yg menjadi dasar peraturan yg lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dsb) |
arus dasar |
[Met] aliran atmosfer secara teoretis yg dibuat dng tidak memperhitungkan pengaruh pelbagai gangguan atmosfer |
badan pembuat undang-undang |
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat |
bahan dasar |
bahan untuk diolah melalui proses produksi dan menjadi bagian produk; bahan baku; (2) Zool bahan tidak berbentuk dr jaringan ikat yg terdapat di antara sel yg berfungsi sbg semen |
bebas dasar manusia |
hak asasi manusia |
bentuk dasar |
[Ling] bentuk dr sebuah morfem yg dianggap paling umum dan paling tidak terbatas |
calir dasar |
calir yg biasa digunakan sbg alas sebelum berbedak |
dasar awan |
[Met] bagian terendah dr awan yg tingkat ketaktampakannya bertambah jelas dr keadaan atmosfer cerah atau kabut |
dasar laut |
bagian laut mulai dr batas pasang tertinggi sampai daerah yg paling dalam |
dasar mudasir |
[cak] memang sudah dasarnya demikian |
dasar terikat |
[Ling] morfem terikat yg bukan afiks, yg dapat berdiri sbg kata jika bergabung dng morfem lain, msl juang, temu |
dasar warna |
latar warna yg menjadi alas gambar yg lain |
dasar |
da.sar [n] (1) tanah yg ada di bawah air (tt kali, laut, dsb): ia berhasil menyelam sampai ke -- laut; (2) bagian yg terbawah (tt kuali, botol, dsb) yg di sebelah dalam ataupun yg di sebelah luar: isi botol itu tinggal 1 cm dr -- nya; (3) lantai: rumah papan -- nya ubin; (4) latar (warna yg menjadi alas gambar dsb): gambar bulan sabit putih pd -- warna hijau; (5) lapisan yg paling bawah: meni dipakai sbg cat --; (6) bakat atau pembawaan sejak lahir: tidak ada -- dagang padanya; (7) alas; fondasi: gotong royong adalah -- masyarakat Indonesia; (8) pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: apa yg akan dijadikan -- pembicaraan kita nanti; tindakan itu bertentangan dng -- demokrasi yg sebenarnya; (9) cak memang begitu (tt adat, tabiat, kelakuan, dsb): -- pencuri, di mana pun tetap juga mencuri; -- miliknya, walaupun sudah dua hari hilang akhirnya ditemukan juga; (10) Ling bentuk gramatikal yg menjadi asal dr suatu bentukan
[p] memang: -- bandel biar sudah diberi tahu masih bersikap masa bodoh |
garis dasar |
garis alas |
gagasan dasar |
ga.gas.an dasar gagasan tt sesuatu sbg pokok atau tumpuan untuk pemikiran selanjutnya |
himpunan undang-undang |
him.pun.an undang-undang pembentukan dan penetapan undang-undang secara tersusun; pengitaban undang-undang secara bersistem |
ikan dasar |
ikan laut yg hidup di atas atau dekat dasar laut |
ilmu dasar |
ilmu tt asas-asas hal yg diteliti |
industri dasar |
industri yg mengolah barang-barang modal spt mesin, bahan kimia, yg akan digunakan dl industri lainnya |
kaidah dasar |
kaidah yg termasuk dasar, dipakai untuk menghasilkan atau menyusun sesuatu |
kalimat dasar |
[Ling] kalimat inti yg hanya terdiri atas unsur-unsur wajib berdasarkan tipe verba predikatnya yg dihasilkan atau disusun dng kaidah-kaidah dasar |
lantai dasar |
lantai (pd gedung bertingkat) yg sejajar dng permukaan tanah |
lawina dasar |
[Geo] lawina yg terdiri atas salju, es, dan puing es yg turut runtuh |
lapisan dasar |
la.pis.an dasar sediaan untuk kuku, berguna untuk mencegah pecahnya lapisan nitroselulosa dng cara membentuk suatu lapisan yg pernis nitroselulosanya dapat melekat kuat |
limpasan dasar |
lim.pas.an dasar limpasan air tanah beserta komponen yg lambat dr limpasan bawah permukaan |
majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
modal dasar |
modal yg merupakan dasar utama; modal utama |
modul dasar |
modul yg merupakan urutan studi yg harus diikuti siswa, kecuali mereka yg mempunyai ketidakmampuan belajar yg khusus |
motif dasar |
motif yg umum untuk menggambarkan atau membandingkan motif dr orang yg berbeda-beda |
nada dasar |
nada pertama dl suatu tangga nada |
pengundang-undang |
peng.un.dang-un.dang [n] pembuat undang-undang |
pendidikan dasar |
pen.di.dik.an dasar pendidikan minimum (terendah) yg diwajibkan bagi semua warga negara |
peta dasar |
gambar bagan suatu daerah yg merupakan dasar bagi pembuatan peta selanjutnya sesuai dng kebutuhan |
peta dasar laut |
peta yg menggambarkan topografi beberapa bagian dasar laut; peta batimetri |
penelitian dasar |
pe.ne.li.ti.an dasar penelitian dng tujuan mengembangkan teori-teori ilmiah atau prinsip-prinsip dasar suatu disiplin yg lebih baik dp hanya memecahkan persoalan praktis |
riset dasar |
penelitian ilmiah untuk mencari ilmu pengetahuan baru; pencarian yg bersistem untuk menemukan tantangan hal yg belum diketahui |
sekolah dasar |
sekolah tempat memperoleh pendidikan sbg dasar pengetahuan untuk melanjutkan ke sekolah yg lebih tinggi |
sekolah dasar kecil |
lembaga pendidikan dasar yg didirikan di daerah terpencil dan berpenduduk sedikit, jumlah murid sedikit (minimal tiga orang) |
sesak undang kpd yg runcing tiada dapat bertenggang lagi |
[pb] habis akal budi (bicara); habis ikhtiar sehingga tidak dapat berupaya lagi |
stasiun dasar |
stasiun rujukan yg digunakan untuk mendirikan stasiun tambahan yg berhubungan dng stasiun pertama |
tahun dasar |
[Stat] tahun tertentu, msl 1990, yg ditetapkan sbg wakil angka 100%, apabila tahun 1991 terjadi 10% lebih besar dp tahun 1990, hasilnya menjadi 110% |
tinggi dasar awan |
[Met] tinggi yg diukur dr titik di bumi sampai ke awan yg terendah |
undang |
un.dang [v] meng.un.dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami
[n] , un.dang-un.dang n (1) ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; (2) aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; (3) hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan
[ark n] penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan) |
undang-undang bagi hasil |
un.dang-un.dang bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |
undang-undang hukum perdata |
un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |
undang-undang negara bagian |
un.dang-un.dang negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian |
undang-undang organik |
un.dang-un.dang organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan |