badan pembuat undang-undang |
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat |
darurat |
da.ru.rat [n] (1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan -- |
himpunan undang-undang |
him.pun.an undang-undang pembentukan dan penetapan undang-undang secara tersusun; pengitaban undang-undang secara bersistem |
hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
keadaan darurat |
ke.a.da.an darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang |
majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
parlemen darurat |
dewan perwakilan rakyat (darurat) yg dibentuk dl keadaan luar biasa krn tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa |
pengundang-undang |
peng.un.dang-un.dang [n] pembuat undang-undang |
pintu darurat |
pintu khusus yg hanya dilalui dl keadaan terpaksa |
sesak undang kpd yg runcing tiada dapat bertenggang lagi |
[pb] habis akal budi (bicara); habis ikhtiar sehingga tidak dapat berupaya lagi |
unit gawat darurat |
bagian dr rumah sakit yg menampung dan melayani pasien yg sangat gawat (atau luka parah); -- kerja satuan (regu) kerja: seluruh pelajar dibagi dl -- kerja |
undang |
un.dang [v] meng.un.dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami
[n] , un.dang-un.dang n (1) ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; (2) aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; (3) hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan
[ark n] penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan) |
undang-undang bagi hasil |
un.dang-un.dang bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian |
undang-undang dasar |
un.dang-un.dang dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi |
undang-undang hukum perdata |
un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |
undang-undang negara bagian |
un.dang-un.dang negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian |
undang-undang organik |
un.dang-un.dang organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan |
undang-undang perburuhan |
un.dang-un.dang perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh |
undang-undang pokok |
un.dang-un.dang pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan) |