badan pembuat undang-undang |
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat |
bagi anak |
pembagian anak (anak pertama ikut ibunya, anak kedua dan seterusnya menjadi anggota kekerabatan ayahnya) |
bagi beras |
[Tan] bagian yg digunakan sbg dasar untuk menentukan ukuran beras |
bagi besar |
bagian yg banyak jumlahnya |
bagi hasil |
[Tan ] pembagian hasil pertanian antara pemilik tanah dan penggarap |
bagi kecil |
bagian yg sedikit jumlahnya |
bagi kerja |
sistem penggolongan semua pekerjaan dl masyarakat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan keahlian warga masyarakat yg bersangkutan |
bagi laut dalam |
bagian air laut yg menutupi dasar perairan dr kedalaman 200 m sampai dng daerah paling dalam |
bagi mutlak |
bagian warisan yg sesuai dng ketetapan undang-undang yg tidak boleh dikurangi |
bagi pembukaan |
bagian karangan, biasanya terdiri atas judul, pengantar, daftar isi, dan daftar ilustrasi |
bagi peminjaman |
bagian perpustakaan yg melayani anggota yg meminjam buku; bagian sirkulasi |
bagi penerimaan |
bagian atau unit kerja perpustakaan yg melaksanakan kegiatan penerimaan buku |
bagi pengalaman |
saling memberitahukan pengalaman sehingga yg satu dapat memetik manfaat dr pengalaman yg lain |
bagi penjilidan |
bagian perpustakaan atau percetakan tempat penjilidan buku dsb |
bagi persekutuan terbesar |
bilangan terbesar yg menjadi pembagi dua bilangan atau lebih |
bagi persekutuan terkecil |
bilangan terkecil yg menjadi pembagi dua bilangan atau lebih |
bagi rezeki |
pembagian perolehan yg menguntungkan (uang dsb) |
bagi tambahan |
bagian karangan yg pd umumnya terdiri atas daftar pustaka, lampiran, indeks, dan riwayat hidup pengarang |
bagi |
ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi
[n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b |
garis bagi sudut |
[Mat] garis lurus yg membagi sudut yg diketahui menjadi dua sudut yg sama |
hasil bagi |
[Mat] bilangan yg dihasilkan oleh suatu pembagian |
hasil bumi |
semua jenis barang yg dihasilkan dr usaha lingkungan pertanian; hasil pertanian |
hasil elusi |
[Kim] larutan yg telah melewati kolom dl teknik kromolografi kolom |
hasil hutan |
barang-barang yg didapat dr tumbuhan dl hutan (spt rotan, damar, kayu) |
hasil ikutan |
hasil tambahan, yg diperoleh di luar hasil pokok (spt yg terdapat pd pabrik gas) |
hasil kali |
[Mat] bilangan yg dihasilkan oleh suatu perkalian |
hasil kepala padi |
pajak yg dikenakan thd orang yg mendapatkan izin untuk mengerjakan tanah |
hasil mahsul |
berbagai hasil (produksi) yg dihasilkan oleh suatu negara |
hasil pancung alas |
pajak thd hasil hutan yg diambil oleh pendatang |
hasil perkawinan |
hal-hal yg didapat setelah terjadinya perkawinan yg sah berdasarkan adat kebudayaan, agama, dan peraturan hukum yg berlaku |
hasil rotan |
pajak sebesar 10% dr hasil rotan yg akan dijual ke luar |
hasil sampingan |
hasil yg diperoleh di luar hasil pokok; hasil ikutan |
hasil sepuluh satu |
pajak sebesar 10% yg dikenakan thd hasil-hasil hutan yg dikumpulkan |
hasil tambang |
barang-barang yg didapat dr pertambangan (spt batu bara, besi, minyak tanah) |
hasil tanah |
pajak tanah; (2) hasil bumi; (3) retribusi yg harus diberikan pendatang krn mengambil hasil hutan atau membuka ladang |
hasil tiga |
pajak thd barang-barang yg dijual di pasar |
hasil turut |
hasil ikutan |
hasil utama |
hasil yg pokok atau yg terutama |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
himpunan undang-undang |
him.pun.an undang-undang pembentukan dan penetapan undang-undang secara tersusun; pengitaban undang-undang secara bersistem |
majelis Perubahan Undang-Undang Dasar |
[Pol] badan yg ada menurut UUDS 1950 yg berwenang mengubah UUDS 1950 |
mencari bagi |
men.ca.ri bagi harta pencarian yg dibagi dua di antara suami dan istri (sewaktu bercerai) |
pengundang-undang |
peng.un.dang-un.dang [n] pembuat undang-undang |
sesak undang kpd yg runcing tiada dapat bertenggang lagi |
[pb] habis akal budi (bicara); habis ikhtiar sehingga tidak dapat berupaya lagi |
tak ada guruh bagi orang pekak, tak ada kilat bagi orang buta |
[pb] bagi orang yg sangat bodoh pidato yg bagus dan dalam isinya tidak ada faedahnya |
tanda bagi |
[Mat] tanda untuk menyatakan habis dibagi atau pembagian (titik dua [:]) |
tepung hasil ikan |
tepung dr sisa-sisa ikan (yg tidak dimakan manusia) yg dihaluskan |
undang |
un.dang [v] meng.un.dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami
[n] , un.dang-un.dang n (1) ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; (2) aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; (3) hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan
[ark n] penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan) |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |