istri gelap |
perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi) |
istri |
is.tri [n] (1) wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; (2) wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak |
laksana istri |
perbuatan (pekerjaan) yg patut dilakukan oleh perempuan |
melepaskan istri |
me.le.pas.kan istri menceraikan istri |
menanggang suami (istri) |
me.nang.gang suami (istri) tidak memberi kebebasan kpd suami (istri) |
menebus istri |
me.ne.bus istri menebus talak |
suami istri |
pasangan laki-laki dan perempuan yg telah menikah; laki bini |
tunjangan |
tun.jang.an [v] uang (barang) yg dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sbg bantuan; sokongan; bantuan |
tunjangan anak |
tun.jang.an anak tambahan gaji sbg bantuan untuk anak |
tunjangan fungsional |
tun.jang.an fungsional tunjangan profesi (spt peneliti dan dokter) yg diberikan kpd pegawai negeri sesuai dng pangkatnya |
tunjangan kemahalan |
tun.jang.an kemahalan tambahan gaji sbg bantuan untuk kemahalan (kenaikan harga keperluan sehari-hari) |
tunjangan perceraian |
tun.jang.an perceraian tunjangan yg wajib diberikan oleh bekas suami kpd bekas istrinya berdasarkan ketentuan hukum yg ada |
tunjangan struktural |
tun.jang.an struktural tunjangan yg diberikan kpd pegawai negeri yg menduduki jabatan tertentu |
tunjangan tahunan |
tun.jang.an tahunan tunjangan yg diberikan secara tahunan dl ukuran kualitas atau kuantitas |