akad kredit |
perjanjian atau kontrak perkreditan: beberapa pemilik rumah tidak mau menempati rumahnya krn belum mendapat kepastian dr pihak bank tt pembayaran ~ kredit |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
calak ganti asah (menanti tukang belum datang) |
ca.lak ganti asah (menanti tukang belum datang) [pb] sesuatu yg dipakai untuk sementara waktu saja sebelum ada yg lebih baik (jadi hanya sekadar mencukupi kebutuhan) |
ekspansi kredit |
[Ek] penambahan jumlah kredit |
kartu kredit |
kartu kecil yg dikeluarkan oleh bank yg menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dl rekening pemilik kartu di bank tsb |
kredit griya sembada |
kredit untuk membangun rumah sewa |
kredit investasi |
kredit yg digunakan untuk membiayai pembelian barang atau modal yg bersifat tetap (tidak habis dl satu proses produksi, spt tanah dan mesin-mesin) |
kredit jangka menengah |
kredit yg berjangka (waktu) satu tahun sampai tiga tahun |
kredit jangka panjang |
kredit yg berjangka (waktu) lebih dr tiga tahun |
kredit jangka pendek |
kredit yg berjangka (waktu) maksimum satu tahun |
kredit komersial |
kredit jangka pendek dng suku bunga tinggi |
kredit konsumtif |
kredit untuk pembelian barang yg langsung memenuhi keperluan hidup kita, msl rumah |
kredit lunak |
kredit dng bunga rendah dan waktu pengembaliannya tidak mengikat (longgar) |
kredit penyimpanan |
kredit yg digunakan untuk keperluan penyimpanan hasil pertanian |
kredit sementara |
[Dik] satuan beban perkuliahan dl satu semester yg diberikan pd mata kuliah tertentu untuk dosen dan untuk mahasiswa yg mengambil mata kuliah tsb |
kredit slip |
kredit berupa kupon dng nilai pembayaran untuk penggunaan jasa angkutan |
kredit swagriya |
kredit pembangunan rumah |
kredit tata niaga |
kredit yg diperuntukkan bagi pembiayaan tata niaga hasil pertanian |
kredit terbimbing |
kredit yg penggunaannya diawasi dan dibimbing oleh pihak pemberi kredit (msl kredit Bimas) |
kredit upakara |
kredit untuk perbaikan atau perluasan rumah tinggal yg sifatnya akan menambah nilai rumah |
kredit |
kre.dit [n] (1) cara menjual barang dng pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur); (2) pinjaman uang dng pembayaran pengembalian secara mengangsur; (3) penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung; (4) pinjaman sampai batas jumlah tertentu yg diizinkan oleh bank atau badan lain; (5) sisi kanan neraca (di Indonesia)
[n] (1) harga atau nilai untuk suatu tindakan (yg baik): pengabdian masyarakat merupakan -- tersendiri bagi seorang dosen; (2) nilai suatu mata pelajaran dl satu semester: mata pelajaran itu bernilai dua -- |
manajer kredit |
pejabat pimpinan yg bertugas menentukan penilaian kredit pelanggan sbg bagian dr fungsi pengendalian |
nota kredit |
pemberitahuan secara tertulis kpd pembeli oleh penjual yg menyatakan rekeningnya telah dikredit dng jumlah tertentu |
pagu kredit |
batas tertinggi kredit yg dapat dipinjamkan oleh bank kpd nasabah |
perkakas tukang kayu |
perkakas yg digunakan oleh tukang kayu dl membuat barang-barang (gergaji, pahat, serutan kayu atau ketam, dsb) |
tempat tukang ladam |
tempat yg digunakan oleh tukang ladam untuk membuat dan menjual ladam |
tukang air |
penjual atau pengangkut air |
tukang angsur |
[Lay] awak kapal berpangkat paling rendah di bagian mesin yg tugasnya mengangsur alat-alat mesin |
tukang catut |
pencatut |
tukang kebut |
penjaga garis pd pertandingan sepak bola (yg biasa mengebutkan bendera bila ada pelanggaran); (2) orang, motor, dsb yg suka mengebut (menjalankan mobil dng kecepatan tinggi) |
tukang koran |
orang yg bekerja menyampaikan surat kabar kpd pelanggannya atau menjualnya kpd khalayak yg memerlukan |
tukang kuda |
orang (buruh) yg pekerjaannya memelihara kuda (membersihkan kandang, membersihkan kuda, memberi makan, dsb) |
tukang loak |
pedagang yg memperjualbelikan barang-barang bekas |
tukang loyang |
tukang yg membuat barang dr kuningan |
tukang pijit |
orang yg pekerjaannya memijit; tukang urut |
tukang pos |
pengantar surat-surat pos |
tukang pukul |
[cak] orang yg pekerjaannya menjaga keselamatan majikannya (dng menghalalkan berbagai cara) |
tukang rekening |
orang yg pekerjaannya menagih rekening |
tukang sampah |
orang yg pekerjaannya membersihkan jalan (menyapu dan membuang sampah) |
tukang serobot |
orang yg suka melanggar hak orang (mencuri, merampas, merebut, dsb) |
tukang sikari |
pemakai tombak; (2) pemburu |
tukang sulap |
orang yg ahli dl main sulap |
tukang sunat |
orang yg mengkhitan; bengkong |
tukang surat |
tukang pos |
tukang tadah |
orang yg menerima barang curian (selundupan dsb) |
tukang temberang |
orang yg suka bercakap muluk-muluk (membual dsb) |
tukang tilik |
juru tenung |
tukang urut |
tukang pijit |
tukang |
tu.kang [n] (1) orang yg mempunyai kepandaian dl suatu pekerjaan tangan (dng alat atau bahan yg tertentu): -- batu, -- besi, -- kayu; (2) orang yg pekerjaannya membuat (menjual, memperbaiki, dsb) sesuatu yg tentu: -- daging (sayur, susu); -- arloji; -- pedati (gerobak, becak); (3) orang yg pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap: -- pangkas (cukur); -- las; -- jahit; -- masak; -- cetak; (4) orang yg biasa suka melakukan sesuatu (yg kurang baik): -- mabuk; -- serobot; -- copet; -- tadah; -- catut; (5) cak ahli (untuk mencemoohkan): -- menciptakan sajak; -- pidato |