hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana |
hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hukum pidana materiil |
hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan |
hukum pidana subjektif |
hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif |
kamar pidana |
bagian pengadilan yg bertugas dl bidang pidana |
kartu tindak lanjut |
formulir terbuat dr kertas tebal untuk mencatat surat yg memerlukan tindak lanjut agar mendapat perhatian sepenuhnya dr pejabat yg bersangkutan |
pengamatan tindak tanduk |
peng.a.mat.an tindak tanduk teknik riset yg mengamati gejala yg tampak pd responden |
penjatuhan pidana |
pen.ja.tuh.an pidana [Huk] hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman |
peristiwa hukum pidana |
peristiwa yg mengakibatkan pemidanaan |
pidana anak-anak |
pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana |
pidana badan |
pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar) |
pidana denda |
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan |
pidana khusus |
tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb) |
pidana kurungan |
pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara |
pidana mati |
pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana |
pidana pokok |
pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
tindak tanduk |
tingkah laku; perbuatan; kelakuan; (2) sepak terjang: -- tanduk guru dinilai oleh masyarakat di luar kelas |
tindak |
tin.dak [n] (1) langkah; (2) perbuatan; -- pidana perbuatan pidana (perbuatan kejahatan): perlu ditingkatkan pemberantasan -- pidana ekonomi spt penyelundupan dan manipulasi pajak |
tindak lanjut |
tin.dak lan.jut [v] langkah selanjutnya (tt penyelesaian perkara, perbuatan, dsb): usaha ini akan gagal kalau tidak ada -- nya |
ukuran pidana |
ukur.an pidana [Huk] penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dl batas maksimum dan minimum yg ditentukan oleh undang-undang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |