air tenang (biasa) menghanyutkan |
[pb] orang yg pendiam biasanya banyak pengetahuannya |
alah bisa krn (oleh) biasa |
[pb] (1) segala kesukaran dsb tidak akan terasa lagi sesudah biasa; (2) teori dikalahkan praktik |
alah bisa krn biasa |
[pb] kalah kepandaian oleh latihan |
alah bisa oleh (krn) biasa |
[pb] sesuatu yg sukar, kalau sudah biasa dikerjakan, tidak terasa sukar lagi |
alah bisa tegal biasa |
[pb] sesuatu menjadi biasa, dan tidak terasa sukar lagi; pengalaman praktik lebih baik dp teori |
anggota biasa |
anggota perkumpulan yg bukan pengurus |
angka biasa |
angka dng tanda 0 (nol) sampai 9 yg digunakan untuk menyatakan suatu bilangan; angka Arab |
benang wol biasa |
benang wol yg dibuat dr serabut wol kualitas biasa (serabut wolnya pendek) |
biasa ketatanegaraan |
hukum dasar tidak tertulis yg timbul dan terpelihara dl praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sbg suatu kewajiban moral dan etika |
biawak biasa |
Varanus salvator |
biasa |
bi.a.sa [a] (1) lazim; umum: bagi masyarakat sekarang memakai sepatu sudah --; (2) spt sediakala (sbg yg sudah-sudah): ia makan dan bercanda sebagaimana -- , tidak tampak bahwa dia sedang menderita sakit parah; (3) sudah merupakan hal yg tidak terpisahkan dr kehidupan sehari-hari; sudah menjadi adat: setiap pagi dia -- minum kopi; (4) sudah seringkali: dia -- datang ke rumah kami |
dosen luar biasa |
dosen tidak tetap |
habis geli oleh gelitik, (habis bisa oleh biasa) |
[pb] (barang) yg kurang menyenangkan dsb akan hilang apabila telah biasa atau telah menjadi kebiasaan |
huruf biasa |
huruf yg lazim dipakai dl dunia pers, biasanya berukuran 8, 9, atau 10 titik |
kentang biasa |
kentang yg daging umbinya berwarna putih kekuning-kuningan, banyak mengandung air, digunakan untuk sambal goreng, sayur sup, dsb |
luar biasa |
lu.ar bi.a.sa [a] tidak spt yg biasa; tidak sama dng yg lain; istimewa: penyanyi itu mendapat sambutan -- |
mahkamah Militer Luar Biasa |
badan pengadilan yg ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yg ditentukan oleh kepala negara |
orang biasa |
rakyat umum; bukan orang berpangkat atau bukan orang bangsawan |
pendidikan luar biasa |
pen.di.dik.an luar biasa pendidikan yg khusus diselenggarakan untuk peserta didik yg menyandang kelainan fisik dan/atau mental |
rakyat biasa |
orang kebanyakan; bukan bangsawan; bukan hartawan |
rapat paripurna luar biasa |
rapat paripurna yg diadakan dl masa reses |
saham biasa |
[Ek] saham tanpa hak istimewa, msl atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dl hal terjadinya likuidasi |
sudah biasa makan emping |
[pb] sudah banyak berpengalaman |
sudah biasa makan kerak |
[pb] sudah biasa mengalami kesukaran |
tarif iklan |
harga iklan menurut ruang (dl media cetak) menurut waktu (dl media elektronik) atau menurut frekuensi pertunjukan (dl bioskop) |
tarif konfidensial |
tarif perjalanan wisata yg terdapat di dl buku pedoman harga yg dikeluarkan secara periodik (biasanya setahun sekali) oleh suatu operator perjalanan wisata secara standar dan tetap |
tarif terkenakan |
tarif yg berlaku pd saat tertentu |
tarif wisata |
tarif yg dikenakan kpd seseorang yg melakukan kunjungan singkat, biasanya kunjungan untuk bersenang-senang |
tarif |
ta.rif [n] (1) harga satuan jasa; (2) aturan pungutan; (3) daftar bea masuk |