agen asuransi |
wakil perusahaan asuransi yg mencari, mengum-pulkan, dan melayani pemegang polis |
asuransi deposito |
asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar |
asuransi jiwa |
pertanggungan jiwa (tt kematian) |
asuransi kebakaran |
pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar) |
asuransi kecelakaan |
pertanggungan kecelakaan |
asuransi kesehatan |
lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta |
asuransi korban perang |
asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan |
asuransi kredit |
jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
asuransi ternak |
asuransi atas jiwa ternak yg polisnya dapat dibayarkan kpd pemilik ternak |
asuransi |
asu.ran.si [n] (1) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); (2) cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta |
bank tabungan |
bank yg dl pengumpulan dananya murni mengutamakan penerimaan dr simpanan dl bentuk tabungan, sedangkan usahanya yg utama adalah membungakan dananya dl kertas berharga |
berjangka |
ber.jang.ka [v] dng jangka: tabungan ~ |
buku tabungan |
buku yg berisikan catatan mengenai banyaknya uang yg ditabung di bank atas nama penabung; buku simpanan disimpan di bank |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
deposito berjangka |
[Man ] simpanan di bank yg penarikannya dapat dilakukan setelah masa tertentu yg diperjanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya |
polis asuransi |
kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yg dijamin yg memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian |
tabungan |
ta.bung.an [n] (1) tempat menabungkan uang; celengan; (2) uang tabungan; uang simpanan |
tabungan masjid |
ta.bung.an masjid uang dana untuk keperluan masjid |
tabungan pos |
ta.bung.an pos simpan-menyimpan uang yg diurus oleh pos |
tabungan pradana |
ta.bung.an pradana tabungan dl jumlah tertentu yg disediakan pd awal kegiatan (pembelian dsb) yg memerlukan biaya besar; dana permulaan |