acara tugas |
daftar tugas yg disimpan oleh redaktur |
alih tugas |
alih tu.gas [n] pindah jabatan atau pekerjaan dr instansi yg satu ke instansi lain atau dl instansi yg sama |
beralih tugas |
ber.a.lih tu.gas [v] berpindah tugas (jabatan): ia yg semula guru kemudian ~ di bidang administrasi di instansinya |
bebas tugas |
be.bas tu.gas [v] lepas dr tugas atau jabatan (yg menjadi tanggung jawabnya); berhenti bertugas |
kata tugas |
[Ling] kata yg terutama menyatakan hubungan gramatikal yg tidak dapat bergabung dng afiks, dan tidak mengandung makna leksikal |
melalaikan tugas |
me.la.lai.kan tugas tidak melaksanakan tugas |
pindah tugas, memindahtugaskan |
pindah tugas, me.min.dah.tu.gas.kan [v] memindahkan (seseorang) ke tempat tugas yg lain: perusahaan itu sudah beberapa kali ~ buruh yg telah bekerja selama sebelas tahun |
satu tugas |
sekelompok orang yg mempunyai kegiatan atau tugas yg sama |
satuan |
sa.tu.an [n] (1) bilangan bulat positif terkecil dr bilangan seluruhnya (bilangan satu): bilangan 235 -nya 5, puluhannya 3, dan ratusannya 2; (2) standar atau dasar ukuran (takaran, sukatan, uang, dsb): meter ialah -- ukuran panjang, sedangkan gram -- berat; (3) sekelompok orang (tentara, alat-alat, dsb) yg merupakan keutuhan: -- pasukan bermotor; (4) perangkat; unit |
surat tugas |
surat yg menerangkan bahwa orang yg diberi surat itu diperintahkan atau diberi tugas untuk menjalankan sesuatu; surat perintah |
tugas pokok |
[Adm] sasaran utama yg dibebankan kpd organisasi untuk dicapai |
tugas |
tu.gas [n] (1) yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yg menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yg dibebankan: pegawai hendaklah menjalankan -- masing-masing dng baik; kerjakan -- Saudara baik-baik; (2) suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu: beliau diberi -- menyelidiki keadaan rakyat di pulau itu; surat -- , surat perintah; (3) Ling fungsi (jabatan): terangkan -- akhiran "-lah" pd kata "minumlah" dl kalimat itu; (4) Huk fungsi yg boleh tidak dikerjakan
[Lihat tukas] |
tugas karya, menugaskaryakan |
tu.gas kar.ya, me.nu.gas.kar.ya.kan [v ] menugaskan pegawai sipil atau tentara yg sudah pensiun untuk bekerja kembali di tempat lain |