angin palsu |
angin yg masuk ke dl saluran minyak rem sehingga berakibat rem mobil blong |
gigi palsu |
gigi buatan |
kehamilan palsu |
ke.ha.mil.an palsu [Dok] tidak ada kehamilan, tetapi menunjukkan beberapa tanda dan gejala kehamilan |
naik saksi |
menjadi saksi dl suatu perkara atau peristiwa |
palsu |
pal.su [a] (1) tidak tulen; tidak sah; lancung (tt ijazah, surat keterangan, uang, dsb); (2) tiruan (tt gigi, kunci, dsb); (3) gadungan (tt polisi, tentara, wartawan, dsb); (4) curang; tidak jujur (tt permainan dsb); (5) sumbang (tt suara dsb) |
rusuk palsu |
[Bio] tulang-tulang rusuk yg ujung tulang rawannya tidak berhubungan dng tulang dada |
saksi ahli |
orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan |
saksi alibi |
saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi |
saksi bisu |
benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah) |
saksi dengkul |
saksi palsu |
saksi dusta |
saksi palsu |
saksi ke lutut |
[pb] menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi |
saksi kunci |
saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan |
saksi mata |
orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian |
saksi pemberat |
saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi peringan |
saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi sah |
saksi yg betul |
saksi syak |
saksi yg masih disangsikan kebenarannya |
saksi |
sak.si [n] (1) orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; (2) orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; (3) orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; (4) keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; (5) bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; (6) orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri |
sanggul palsu |
sanggul yg sudah berbentuk yg dibuat dr rambut asli atau tiruan |
sumpah palsu |
ucapan atau keterangan seorang saksi ahli di bawah sumpah yg diikrarkan dl persidangan yg memuat keterangan tidak benar |
uang saksi |
uang yg diberikan kpd saksi pd pengadilan untuk ongkos jalan dsb |