anak kunci |
alat untuk membuka kunci; sosi |
gantungan kunci |
gan.tung.an kunci alat untuk menggantungkan kunci, terbuat dr kayu, plastik, atau logam, bentuknya bermacam-macam; (2) tempat untuk menyangkutkan kunci |
gelang kunci |
gelang yg dipakai untuk menggantungkan anak kunci |
juru kunci |
penjaga dan pengurus tempat keramat, makam, dsb; (2) ki peserta pertandingan kejuaraan yg menduduki nomor terakhir |
kata kunci |
kata atau ungkapan yg mewakili konsep atau gagasan yg menandai suatu zaman atau suatu kelompok; (2) kata atau ungkapan yg mewakili konsep yg telah disebutkan: -- kunci kalimat itu adalah "pembangunan" |
kokot kunci |
besi yg dibengkokkan tempat menggantungkan (ibu) kunci |
kunci botanik |
[Tan] cara untuk mengidentifikasi jenis tumbuhan yg masing-masing dng melihat kelengkapan organnya |
kunci gantung |
induk kunci yg tergantung |
kunci inggris |
kunci yg dapat disetel untuk mengepaskan kepala baut atau mur |
kunci kontak |
kunci untuk menghidupkan mesin mobil dsb |
kunci kura-kura |
kunci gantung |
kunci lutut |
tempurung lutut |
kunci maling |
anak kunci palsu untuk membuka berbagai-bagai kunci |
kunci mati |
rahasia yg sangat tertutup; (2) jalan buntu |
kunci paha |
pangkal paha; selangkangan |
kunci pas |
alat dr logam (bermacam-macam ukuran) untuk membuka sekrup |
kunci ring |
kunci berbentuk spt gelang mempunyai lubang persegi banyak, segi-seginya dapat dipaskan pd kepala baut yg akan dibuka atau ditutup |
kunci sakelar |
sakelar listrik untuk menjalankan mesin dan juga berfungsi sbg kunci |
kunci sok |
kunci berbentuk silinder yg dapat disambung dng tangkai yg letaknya jauh atau di dalam |
kunci tolak |
anak kunci yg cocok dng berbagai-bagai kunci |
kunci wasiat |
sesuatu yg digunakan untuk membuka rahasia dsb atau untuk suatu maksud (yg sukar tercapai) |
kunci |
kun.ci [n] (1) alat untuk mengancing pintu, peti, dsb, terdiri atas anak kunci dan induk kunci; (2) alat yg dibuat dr logam untuk membuka atau mengancing pintu dng cara memasukkannya ke dl lubang yg ada pd induk kunci; anak kunci; (3) pengancing pintu, peti, dsb yg terpasang pd pintu, peti, dsb; (4) alat yg digunakan untuk membuka dan memasang sekrup dsb; (5) alat untuk menghidupkan atau menjalankan mesin (mobil dsb); (6) sendi (pertemuan) tulang; (7) ki jawaban yg disediakan atas pertanyaan ujian dsb; (8) ki kedudukan (tempat) yg sangat penting untuk menguasai sesuatu atau untuk mengenakan pengaruh; (9) Mus runtunan nada yg berhubungan satu dan lainnya, berdasar pd suatu nada utama; (10) Mus lambang yg digunakan untuk menunjukkan letak not tertentu pd balok not, spt kunci G menunjukkan letak not g' pd garis kedua balok not; (11) ki alat untuk mencapai suatu maksud (spt membongkar rahasia, memecahkan masalah, menentukan kalah menang, atau berhasil tidaknya sesuatu) |
lubang kunci |
lubang pd daun pintu tempat memasukkan anak kunci |
mulut kunci |
lubang kunci |
naik saksi |
menjadi saksi dl suatu perkara atau peristiwa |
pasak kunci |
[ki] orang yg berkuasa |
saksi ahli |
orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan |
saksi alibi |
saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi |
saksi bisu |
benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah) |
saksi dengkul |
saksi palsu |
saksi dusta |
saksi palsu |
saksi ke lutut |
[pb] menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi |
saksi mata |
orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian |
saksi palsu |
saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar) |
saksi pemberat |
saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi peringan |
saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi sah |
saksi yg betul |
saksi syak |
saksi yg masih disangsikan kebenarannya |
saksi |
sak.si [n] (1) orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; (2) orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; (3) orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; (4) keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; (5) bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; (6) orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri |
temu kunci |
Castrochilus panduratun |
uang kunci |
uang yg dibayarkan kpd pemilik yg rumahnya akan disewa |
uang saksi |
uang yg diberikan kpd saksi pd pengadilan untuk ongkos jalan dsb |