bagai si bisu berasian (bermimpi), terasa ada terkatakan tidak |
[pb] tidak dapat mengatakan meskipun tahu (mengerti) |
bisu tuli |
tidak dapat berkata-kata dan mendengar |
bisu |
bi.su [a] tidak dapat berkata-kata (krn tidak sempurna alat percakapannya atau krn tuli sejak kecil); tunawicara |
naik saksi |
menjadi saksi dl suatu perkara atau peristiwa |
saksi ahli |
orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan |
saksi alibi |
saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi |
saksi dengkul |
saksi palsu |
saksi dusta |
saksi palsu |
saksi ke lutut |
[pb] menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi |
saksi kunci |
saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan |
saksi mata |
orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian |
saksi palsu |
saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar) |
saksi pemberat |
saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi peringan |
saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan |
saksi sah |
saksi yg betul |
saksi syak |
saksi yg masih disangsikan kebenarannya |
saksi |
sak.si [n] (1) orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; (2) orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; (3) orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; (4) keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; (5) bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; (6) orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri |
tuli bisu |
tidak dapat mendengar dan sekaligus tidak dapat menghasilkan pembicaraan yg dapat di mengerti; bisu tuli |
uang saksi |
uang yg diberikan kpd saksi pd pengadilan untuk ongkos jalan dsb |