badan tanpa saham |
[Ek] badan (hukum) yg tidak memberikan saham kpd anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi |
bursa saham |
tempat memperjualbelikan saham |
dividen saham |
[Dag] dividen dl bentuk saham dr salah satu golongan saham sendiri pd perusahaan yg bersangkutan |
pengawas modal saham |
peng.a.was modal saham [Ek] pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan |
pemegang saham |
pe.me.gang saham pemilik surat bukti kesertaan dl modal perusahaan; peserta persekutuan dagang; pesero |
saham aktif |
[Ek] saham yg banyak diperdagangkan di bursa |
saham biasa |
[Ek] saham tanpa hak istimewa, msl atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dl hal terjadinya likuidasi |
saham donasi |
[Ek] saham yg diserahkan kembali kpd perusahaan sbg hadiah untuk dijual lagi guna memperoleh dana tambahan |
saham indikator |
saham yg sangat berpengaruh thd perubahan saham lain dl bursa |
saham lunas |
[Ek] saham yg telah dibayar lunas oleh pemegang atau pemiliknya |
saham nonaktif |
[Ek] saham yg jarang diperjualbelikan |
saham tidur |
[Ek] saham yang tidak laku di bursa efek |
saham |
sa.ham [n] (1) bagian; andil; sero (tt permodalan): -- nya tertanam dl berbagai perusahaan; (2) ki sumbangan (pikiran dan tenaga): -- nya dl perjuangan kemerdekaan sangat besar; (3) Ek surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor; (4) hak yg dimiliki orang (pemegang saham) thd perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dl pemilikan dan pengawasan |
terdaftar |
ter.daf.tar [v] sudah tercatat (tercantum, dimasukkan) dl daftar: para calon siswa yg telah ~ namanya boleh mengikuti ujian saringan |