rukh.sah [n Isl] kemudahan yg diberikan Allah Swt. kpd seseorang krn suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib (salat dan puasa secara sempurna) sehingga dapat dilaksanakan (ditunaikan) dng cara menjamak atau mengkasar salat dl perjalanan dan mengkada puasa di luar bulan Ramadan
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...