re.si.di.vis [n] orang yg pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yg serupa; penjahat kambuhan: terdakwa tergolong -- yg pernah dijatuhi hukuman dua tahun
residivisme
re.si.di.vis.me [n] kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia sudah pernah dihukum krn melakukan perbuatan itu
residivistis
re.si.di.vis.tis [a] (1) Huk bersifat mengulangi lagi tindak kejahatan yg serupa; (2) Dok bersifat kambuh lagi dr sakit setelah dinyatakan sembuh atau tampak sembuh untuk jangka tertentu