cipta |
cip.ta [n] kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yg baru; angan-angan yg kreatif |
hak cipta |
hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik) |
mengheningkan cipta |
meng.he.ning.kan cipta bertafakur; diam merenung arwah; bersemadi: hadirin diminta berdiri dan ~ cipta bagi para pahlawan yg telah meninggal |
mereka cipta |
me.re.ka cip.ta [v] melakukan reka cipta; menciptakan (merancang) sesuatu yg sebelumnya tidak ada |
mereka-reka |
me.re.ka-re.ka [v] mereka |
pemegang hak cipta |
pe.me.gang hak cipta pencipta sbg pemilik hak cipta atau orang lain yg menerima lebih lanjut hak orang tsb |
reka |
re.ka /rEka/, me.re.ka v (1) menyusun (mengatur, mengarang) baik-baik: ~ sajak yg elok bentuknya dan dalam isinya; (2) mencari akal (ikhtiar, daya upaya): ia tidak jemu-jemunya ~ jalan yg manakah yg harus ditempuhnya kelak; (3) memikirkan (sesuatu); merancang; merencanakan: ~ undang-undang baru untuk menggantikan undangundang yg tidak sesuai lagi dng keadaan masyarakat itu; (4) membayangkan (dl angan-angan); mencita-citakan: ~ apa yg akan terjadi; (5) menduga; mengira-ngirakan: kami sudah ~ bahwa ia akan terpilih menjadi presiden |
reka bentuk |
re.ka ben.tuk [n] rancangan gambar; desain |
reka pangan |
re.ka pa.ngan [n] pengarahan teknik pengolahan pangan; penemuan baru cara pengolahan bahan makanan |
reka-reka |
re.ka-re.ka [n] (1) aturan tindakan: mengambil ~ untuk menyelamatkan keluarganya; (2) sesuatu yg dibuat-buat atau diakal-akalkan; karangan: rupanya kabar itu ~ semata-mata; (3) akal (daya upaya tipu muslihat): orang banyak ~ nya untuk mencari uang |
reka-rekaan |
re.ka-re.ka.an [n] rekaan |