referendum |
re.fe.ren.dum [n] penyerahan suatu masalah kpd orang banyak supaya mereka yg menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dng pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat): akan diadakan -- di daerah jajahan itu bulan Maret yg akan datang |
referendum fakultatif |
tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pd keputusan penguasa), msl dl penetapan undang-undang |
referendum obligator |
kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dl mengubah sesuatu, msl thd perubahan konstitusi |
|
|
|