acara rapat |
hal yg akan dibicarakan dl rapat |
badan usaha unit desa |
(BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan |
balai desa |
bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pd waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan |
bank desa |
bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa |
bedol desa |
pemindahan seluruh penghuni desa ke tempat lain (tt transmigrasi) |
bersih desa |
membersihkan desa dr gangguan alam dsb dng upacara adat |
bunga desa |
perawan (pemudi) yg disenangi pemuda krn kecantikannya di desa tempat tinggalnya |
desa abdi |
desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten) |
desa kaputihan |
[Jw] desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh |
desa mijen |
[Jw] desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah |
desa pakuncen |
[Jw] desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan |
desa perdikan |
[Jw] desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan) |
desa peristiwa |
desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi |
desa praja |
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri |
desa swadaya |
desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas |
desa swakarya |
desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya |
desa swasembada |
desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
druwe desa |
[Bl Huk] tanah-tanah milik desa |
juru tulis desa |
perangkat pemerintah desa yg membantu kepala desa |
kayu rapat |
tumbuhan menjalar, kulitnya dibuat obat; Parameria barbara; (2) kulit kayu rapat |
kembang desa |
gadis yg dianggap paling cantik di sebuah desa |
kepala desa |
orang yg mengepalai desa; lurah |
komunitas desa |
[Antr] komunitas yg bersifat kedesa-desaan |
koran desa |
surat kabar yg diterbitkan semata-mata bagi lingkungan kecil masyarakat dan wilayahnya |
koran masuk desa |
surat kabar yg ditujukan kpd masyarakat desa, umumnya menggunakan dua bahasa (Indonesia dan daerah) dan dua aksara (aksara Latin dan aksara daerah setempat) |
lumbung desa |
tempat menyimpan berbagai hasil usaha desa |
masyarakat desa |
masyarakat yg penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dl sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dr kesemuanya itu, dan yg sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu |
migrasi desa kota |
migrasi yg terjadi dr daerah pedesaan ke daerah perkotaan |
migrasi kota desa |
migrasi yg terjadi dr daerah perkotaan ke daerah pedesaan |
pagar desa |
pembantu penjaga keamanan desa (di Jawa Barat) |
pamong desa |
pengurus pemerintahan desa |
perangkat desa |
alat kelengkapan pemerintah desa yg terdiri atas sekretariat desa dan kepala dusun |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
rapat akbar |
rapat raksasa |
rapat anggota |
sidang diadakan untuk anggota perserikatan, partai, dsb |
rapat kerja |
sidang untuk membahas masalah yg berkenaan dng bidang pekerjaan yg dihadapi; (2) pertemuan staf untuk membahas hal-hal yg berhubungan dng pelaksanaan tugas suatu instansi |
rapat kilat |
sidang yg berlangsung dng mendadak; (2) sidang yg berlangsung dl waktu singkat |
rapat lengkap |
rapat yg dihadiri oleh segenap anggota, seksi, dan pengurus; rapat pleno |
rapat paripurna |
rapat lengkap anggota dan pimpinan dan merupakan forum tertinggi dl melaksanakan wewenang dan tugas |
rapat paripurna luar biasa |
rapat paripurna yg diadakan dl masa reses |
rapat pleno |
rapat lengkap |
rapat raksasa |
rapat untuk umum, biasanya diadakan di lapangan terbuka yg luas; rapat samudra |
rapat samudra |
rapat raksasa |
rapat terbuka |
rapat yg boleh dihadiri oleh semua orang; rapat umum |
rapat umum |
rapat untuk semua orang; rapat terbuka |
rapat |
ra.pat [a] (1) hampir tidak berantara; dekat sekali (tidak renggang): rumah-rumah di kota -- sekali; (2) kerap (tt tanaman, anyaman, dsb): padi jangan ditanam terlalu --; (3) tertutup benar-benar hingga tidak bercelah: ia menutup pintu dng --; (4) berhampiran sekali; dekat benar: kapal dapat berlabuh -- pd pangkalan; (5) karib; erat (tt persahabatan): teman --; menambah -- persahabatan
[n] pertemuan (kumpulan) untuk membicarakan se suatu; sidang; majelis
[n] (1) tumbuhan menjalar, kulitnya dibuat obat; kayu rapat; Parameria barbata; (2) kulit dr kayu rapat |
rembuk desa |
musyawarah (pemuka-pemuka) desa: penggunaan uang subsidi harus mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat melalui -- desa |
risalah rapat |
[Adm] catatan mengenai apa yg telah dibicarakan dan diputuskan dl suatu rapat |