bagai belut kena ranjau (getah) |
[pb] seseorang yg licik dan cerdik dapat juga tertangkap atau tertipu |
bahasa pers |
ragam bahasa yg digunakan oleh wartawan yg memiliki sifat khas, yaitu singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, dan menarik; -- peringkat tinggi Komp bahasa yg dirancang sedemikian rupa sehingga program komputer dapat ditulis secara bebas untuk sistem komputer yg digunakan, msl basic, fentron, pascal |
bebas pers |
kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa |
berangus pers |
undang-undang (peraturan) yg melarang penerbitan media cetak, spt surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara |
delik pers |
tulisan dl surat kabar atau media pers lainnya yg melanggar undang-undang |
dewan pers |
dewan yg dibentuk oleh pemerintah untuk mengawsi tingkah laku pers dan memberikan saran kpd pemerintah |
duduk meraut ranjau , tegak meninjau jarak (duduk meraut ranjau , berdiri melihat musuh) |
[pb] selalu bekerja dng waspada |
duduk meraut ranjau, tegak meninjau jarak |
[pb] selalu bekerja (tidak membuang-buang waktu) |
guntingan pers |
gun.ting.an pers [Kom] guntingan berita-berita surat kabar atau majalah untuk dokumentasi |
insan pers |
orang yg berkecimpung dl dunia pers |
jumpa pers |
pertemuan seorang tokoh atau pejabat resmi dng (beberapa) wartawan yg diorganisasi untuk menyiarkan kebijakan, rencana, pekerjaan, dsb tokoh atau pejabat resmi itu |
kapal penyapu ranjau |
kapal yg lambungnya dibuat dr kayu atau bahan lain yg antimagnet untuk memusnahkan ranjau di suatu perairan |
kartu pers |
[Kom] kartu tanda pengenal yg diberikan kpd wartawan oleh badan resmi yg berwenang untuk itu |
kejahatan pers |
ke.ja.hat.an pers tindak pidana yg bersangkut-paut dng pekerjaan pers |
konferensi pers |
pertemuan pers yg diadakan oleh seorang tokoh untuk memberitahukan hal yg penting di hadapan wartawan dan utusan kantor berita untuk disebarluaskan melalui media massa |
menyiarkan pers |
me.nyi.ar.kan pers bahan berita yg disiapkan oleh pihak luar untuk pers |
pers |
[n] (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yg bergerak dl penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film |
pers di atas angin |
[cak] pers besar dan maju |
pers di bawah angin |
pers yg kecil dan tidak maju |
pers opini |
pers yg dng tegas membela dan mengemukakan doktrin dan gagasan sbg bagian politik pemberitaannya: -- perjuangan surat kabar yg terbit pd zaman Hindia Belanda, bercorak nasional dan menyuarakan kepentingan kaum pergerakan |
perwira pers |
perwira yg bertugas sbg wartawan atau yg bersangkut paut dng persuratkabaran |
petak ranjau |
bagian terkecil dr lapangan ranjau yg berbentuk segi empat |
pejabat pers |
pe.ja.bat pers petugas pd suatu instansi yg menangani urusan pers |
pita ranjau |
pita putih dr kain yg dapat digunakan sbg alat penolong dl pemasangan atau pembongkaran medan ranjau |
ranjau bicara |
undang-undang yg membatasi kemerdekaan orang berbicara di muka umum (rapat umum, rapat terbuka) |
ranjau cacak |
ranjau yg dipasang tegak lurus |
ranjau darat |
alat peledak yg ditanam di dl tanah untuk menghalang-halangi musuh |
ranjau lapuk |
tipu muslihat yg tersembunyi (tidak terlihat) |
ranjau laut |
alat peledak yg dipasang di laut untuk meledakkan kapal musuh yg menyentuhnya |
ranjau |
ran.jau [n] (1) pancang kecil-kecil dan tajam (dr besi, buluh, dsb) yg ditancapkan di tanah untuk melukai kaki orang atau untuk membunuh binatang: jalan itu penuh dng --; (2) alat peledak yg ditanam di tanah atau ditempatkan di laut: kapal itu tenggelam krn melanggar -- laut; (3) ki sesuatu yg sengaja dibuat untuk mencelakakan orang; tipu muslihat |
ulasan pers |
ulas.an pers siaran yg berisi komentar atas tajuk-tajuk surat kabar |