putusan akhir |
pu.tus.an akhir [Huk] putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara |
putusan bebas |
pu.tus.an bebas [Huk] putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum |
putusan lepas |
pu.tus.an lepas [Huk] putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana |
putusan pengadilan |
pu.tus.an pengadilan [Huk] pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum |
putusan sela |
pu.tus.an sela [Huk] putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir |