asas praduga tidak bersalah |
asas yg menyatakan bahwa setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pd sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yg berkekuatan hukum yg menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah |