baju pokok |
[ark] baju belah yg tidak berlengan |
berbilang pokok |
ber.bi.lang pokok bilangan yg dipakai untuk membilang atau untuk menunjukkan berapa banyak |
entri pokok |
bentuk kata yg menjadi masukan kamus yg merupakan bentuk dasar dr bentuk kata subentri |
gaji pokok |
komponen dasar penghasilan seseorang yg digunakan sbg patokan untuk menghitung komponen lainnya, spt tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif; upah dasar (yg belum ditambah dng tunjangan lain) |
harga pokok |
harga yg diperhitungkan dr ongkos pembuatan, bahan baku, dsb (belum mengambil untung) |
harga pokok penjualan |
jumlah biaya yg dikeluarkan untuk pengadaan barang yg telah terjual atau jasa yg telah diberikan |
harga pokok produksi |
jumlah biaya yg dikeluarkan untuk membuat barang |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana |
hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hukum pidana materiil |
hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan |
hukum pidana subjektif |
hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif |
kalau tak ada angin , takkan pokok bergoyang |
[pb] jika tak ada sebab, tidak akan sesuatu terjadi |
kamar pidana |
bagian pengadilan yg bertugas dl bidang pidana |
keperluan pokok |
ke.per.lu.an pokok keperluan utama manusia, spt makanan, perumahan, pakaian, dan pendidikan sbg syarat hidup demi pertahanannya thd lingkungan |
menganduh pokok kayu |
meng.an.duh pokok kayu mengikat pokok kayu, lalu ditarik supaya jangan roboh |
nomor pokok |
nomor induk |
penjatuhan pidana |
pen.ja.tuh.an pidana [Huk] hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman |
peristiwa hukum pidana |
peristiwa yg mengakibatkan pemidanaan |
pidana anak-anak |
pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana |
pidana badan |
pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar) |
pidana denda |
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan |
pidana khusus |
tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb) |
pidana kurungan |
pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara |
pidana mati |
pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
pokok angin |
awan atau mendung yg bergumpal-gumpal di kaki langit tanda hujan badai akan datang |
pokok hujan |
mendung |
pokok hukum |
dasar hukum |
pokok kalimat |
yg menjadi dasar atau yg diuraikan dl kalimat |
pokok kayu |
segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar (spt jati, pohon mangga); (2) batang kayu (pohon) dr pangkal ke atas |
pokok masalah |
masalah yg utama |
pokok pangkal |
sebab yg terutama |
pokok pekerjaan |
pekerjaan utama; mata pencaharian utama |
pokok pencarian |
pokok pekerjaan |
pokok penghidupan |
pokok pekerjaan |
pokok ribut |
awan (mendung) pd waktu angin ribut |
pokok sialang |
beberapa pohon yg disukai lebah untuk bersarang |
pokok tentara |
induk tentara |
pokok |
po.kok [n] (1) segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- beringin; (2) batang kayu dr pangkal ke atas; pokok kayu: pd -- pohon karet itu terdapat banyak torehan; (3) uang yg dipakai sbg induk dl berniaga; modal: -- perusahaan itu lima juta; (4) harga pembelian: kain ini dijual di bawah harga --; (5) lantaran; sebab: itulah yg menjadi -- perselisihan; (6) asas; dasar; inti sari: -- pikiran; pd -- nya, dasarnya; (7) pusat (yg menjadi titik perhatian dsb); -- pembicaraannya ialah masalah remaja; (8) tergantung; terserah: jadi atau tidak, -- nya kpd tuan; (9) ki yg terutama; yg sangat penting: makanan --; pelaku --; perkara --; soal --; syarat -- |
pulang pokok |
tidak beruntung dan tidak merugi; kembali modal |
tugas pokok |
[Adm] sasaran utama yg dibebankan kpd organisasi untuk dicapai |
ukuran pidana |
ukur.an pidana [Huk] penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dl batas maksimum dan minimum yg ditentukan oleh undang-undang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |
undang-undang pokok |
un.dang-un.dang pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan) |