hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana |
hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hukum pidana materiil |
hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan |
hukum pidana subjektif |
hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif |
hukuman kurungan |
hu.kum.an kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan) |
kamar pidana |
bagian pengadilan yg bertugas dl bidang pidana |
kurungan |
ku.rung.an [n] (1) tempat untuk mengurung; sangkar; kandang burung; (2) penjara: ia meringkuk dl ~ selama 12 tahun; (3) ruang yg diberi berdinding; bilik (di perahu): ~ di haluan kapal; (4) Ikn wadah pemiaraan ikan yg biasanya diletakkan di sungai (danau dsb) |
penjatuhan pidana |
pen.ja.tuh.an pidana [Huk] hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman |
peristiwa hukum pidana |
peristiwa yg mengakibatkan pemidanaan |
pidana anak-anak |
pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana |
pidana badan |
pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar) |
pidana denda |
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan |
pidana khusus |
tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb) |
pidana mati |
pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana |
pidana pokok |
pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
ukuran pidana |
ukur.an pidana [Huk] penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dl batas maksimum dan minimum yg ditentukan oleh undang-undang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |