denda kubra |
[Huk] denda adat di Jawa yg dijatuhkan kpd seluruh warga masyarakat apabila orang yg bersalah krn membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dng pasti siapa orangnya |
denda pati |
denda yg dikenakan kpd orang yg membunuh |
denda paturunan |
[Huk] denda adat di Lombok atau ganti kerugian yg dibebankan pd desa apabila seseorang yg dituduh mencuri tidak tertangkap |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana |
hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hukum pidana materiil |
hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan |
hukum pidana subjektif |
hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif |
kamar pidana |
bagian pengadilan yg bertugas dl bidang pidana |
menjatuhkan denda |
men.ja.tuh.kan denda mengenakan denda |
penjatuhan pidana |
pen.ja.tuh.an pidana [Huk] hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman |
peristiwa hukum pidana |
peristiwa yg mengakibatkan pemidanaan |
pidana anak-anak |
pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana |
pidana badan |
pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar) |
pidana khusus |
tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb) |
pidana kurungan |
pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara |
pidana mati |
pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana |
pidana pokok |
pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
ukuran pidana |
ukur.an pidana [Huk] penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dl batas maksimum dan minimum yg ditentukan oleh undang-undang |
undang-undang hukum pidana |
un.dang-un.dang hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan |