perusahaan angkutan |
per.u.sa.ha.an angkutan perusahaan yg bergerak di bidang jasa angkutan |
perusahaan asing |
per.u.sa.ha.an asing [Ek] perusahaan yg sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yg dl usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri |
perusahaan daerah |
per.u.sa.ha.an daerah badan usaha yg dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah |
perusahaan dagang |
per.u.sa.ha.an dagang perusahaan yg bergerak di bidang perdagangan barang |
perusahaan induk |
per.u.sa.ha.an induk perusahaan yg menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung |
perusahaan jasa |
per.u.sa.ha.an jasa perusahaan yg membantu kelancaran pengaliran barang dr produsen kpd konsumen; (2) perusahaan yg produk usahanya berupa jasa (bukan barang), msl pariwisata, pelayanan, dsb |
perusahaan jawatan |
per.u.sa.ha.an jawatan [Adm] unit organisasi dl lingkungan departemen yg kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dl ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri |
perusahaan klining |
per.u.sa.ha.an klining perusahaan yg mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dsb |
perusahaan multinasional |
per.u.sa.ha.an multinasional [Ek] perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan dr berbagai negara |
perusahaan nasional |
per.u.sa.ha.an nasional [Ek] perusahaan yg sekurang-kurangnya 51% dr modal dl negeri yg ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional |
perusahaan negara |
per.u.sa.ha.an negara perusahaan yg seluruh modalnya merupakan kekayaan negara |
perusahaan pelat merah |
per.u.sa.ha.an pelat merah [cak] perusahaan milik keluarga pejabat |
perusahaan perkapalan |
per.u.sa.ha.an perkapalan perusahaan yg membuat (memperbaiki, menyewakan, dsb) kapal |
perusahaan swasta |
per.u.sa.ha.an swasta perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan nonpemerintah |
perusahaan terbatas |
per.u.sa.ha.an terbatas perusahaan yg modalnya berupa saham-saham dng harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dl pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yg dimiliki pemilik modal |
perusahaan transpor |
per.u.sa.ha.an transpor perusahaan yg bergerak di bidang angkutan (spt bus, truk) |
perusahaan umum |
per.u.sa.ha.an umum perusahaan yg bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dng kebijakan pemerintah dl rangka meningkatkan pendapatan nasional |
anak perusahaan |
[Ek] perusahaan yg dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
ekonomi bentuk perusahaan |
perdagangan secara modern dl bentuk perusahaan yg dilakukan secara besar-besaran dng ciri spt harga barang tetap ditentukan menurut perhitungan besarnya modal dan segala pembiayaan untuk produksi, standardisasi barang, peniadaan tindakan tawar-menawar harga, dan penggunaan iklan untuk penawaran kpd khalayak |
majalah perusahaan |
terbitan yg dikeluarkan secara teratur oleh suatu perusahaan, berisi berita kepegawaian, karyawan, kebijakan, dan produksi perusahaan |
roda perusahaan |
kegiatan dl bidang perusahaan |