anak perusahaan |
[Ek] perusahaan yg dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya |
asing |
[a] (1) aneh; tidak biasa: hal itu sangat -- bagiku; (2) belum biasa; kaku: bagiku masih terasa -- kalau bergaul dng mereka; (3) datang dr luar (negeri, daerah, lingkungan): Pulau Bali banyak dikunjungi wisatawan --; (4) tersendiri; terpisah sendiri; terpencil: ia merasa -- di daerah yg baru itu; (5) lain; berlainan; berbeda |
asing lubuk, asing ikannya |
[pb] lain daerah, lain adatnya |
asing maksud, asing sampai |
[pb] tidak sesuai dng yg diharapkan |
asuransi perusahaan |
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yg polisnya dapat dibayarkan kpd perusahaan yg mempekerjakan orang itu |
bahasa asing |
bahasa milik bangsa lain yg dikuasai, biasanya melalui pendidikan formal dan yg secara sosiokultural tidak dianggap sbg bahasa sendiri |
budaya asing |
[Antr] kebudayaan yg berkembang dl suatu wilayah atau negara yg berasal dr luar wilayah atau dr negara lain |
bursa valuta asing |
bursa yg khusus memperjualbelikan valuta asing |
ekonomi bentuk perusahaan |
perdagangan secara modern dl bentuk perusahaan yg dilakukan secara besar-besaran dng ciri spt harga barang tetap ditentukan menurut perhitungan besarnya modal dan segala pembiayaan untuk produksi, standardisasi barang, peniadaan tindakan tawar-menawar harga, dan penggunaan iklan untuk penawaran kpd khalayak |
golongan Timur Asing |
go.long.an Timur Asing golongan bangsa yg tergolong bukan orang Eropa atau bukan orang bumiputra (pribumi) spt Cina, Arab, India, Pakistan |
majalah perusahaan |
terbitan yg dikeluarkan secara teratur oleh suatu perusahaan, berisi berita kepegawaian, karyawan, kebijakan, dan produksi perusahaan |
modal asing |
modal dr bangsa (negara) asing yg ditanam dl suatu negara dng maksud memperoleh keuntungan yg cukup |
orang asing |
orang lain; orang dr negara lain; (2) orang yg tidak dikenal |
perusahaan |
per.u.sa.ha.an [n] (1) kegiatan (pekerjaan dsb) yg diselenggarakan dng peralatan atau dng cara teratur dng tujuan mencari keuntungan (dng menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dsb); (2) organisasi berbadan hukum yg mengadakan transaksi atau usaha |
perusahaan angkutan |
per.u.sa.ha.an angkutan perusahaan yg bergerak di bidang jasa angkutan |
perusahaan daerah |
per.u.sa.ha.an daerah badan usaha yg dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah |
perusahaan dagang |
per.u.sa.ha.an dagang perusahaan yg bergerak di bidang perdagangan barang |
perusahaan induk |
per.u.sa.ha.an induk perusahaan yg menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung |
perusahaan jasa |
per.u.sa.ha.an jasa perusahaan yg membantu kelancaran pengaliran barang dr produsen kpd konsumen; (2) perusahaan yg produk usahanya berupa jasa (bukan barang), msl pariwisata, pelayanan, dsb |
perusahaan jawatan |
per.u.sa.ha.an jawatan [Adm] unit organisasi dl lingkungan departemen yg kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dl ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri |
perusahaan klining |
per.u.sa.ha.an klining perusahaan yg mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dsb |
perusahaan multinasional |
per.u.sa.ha.an multinasional [Ek] perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan dr berbagai negara |
perusahaan nasional |
per.u.sa.ha.an nasional [Ek] perusahaan yg sekurang-kurangnya 51% dr modal dl negeri yg ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional |
perusahaan negara |
per.u.sa.ha.an negara perusahaan yg seluruh modalnya merupakan kekayaan negara |
perusahaan pelat merah |
per.u.sa.ha.an pelat merah [cak] perusahaan milik keluarga pejabat |
perusahaan perkapalan |
per.u.sa.ha.an perkapalan perusahaan yg membuat (memperbaiki, menyewakan, dsb) kapal |
perusahaan swasta |
per.u.sa.ha.an swasta perusahaan yg modalnya berasal dr orang-orang atau badan-badan nonpemerintah |
perusahaan terbatas |
per.u.sa.ha.an terbatas perusahaan yg modalnya berupa saham-saham dng harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dl pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yg dimiliki pemilik modal |
perusahaan transpor |
per.u.sa.ha.an transpor perusahaan yg bergerak di bidang angkutan (spt bus, truk) |
perusahaan umum |
per.u.sa.ha.an umum perusahaan yg bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dng kebijakan pemerintah dl rangka meningkatkan pendapatan nasional |
penanaman modal asing |
pe.na.nam.an modal asing investasi yg dibiayai oleh modal asing |
roda perusahaan |
kegiatan dl bidang perusahaan |
turis asing |
wisatawan dr luar negeri |
warga negara asing |
orang warga negara lain |
wisatawan asing |
wisatawan yg berasal dr luar negeri; wisatawan mancanegara |