persekot |
per.se.kot [n] (1) uang muka; (uang) panjar: calon penyewa yg akan menempati rumah itu memberi -- sepuluh ribu rupiah; (2) pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yg harus dipertanggungjawabkan penerima pd suatu tanggal kemudian; (3) pembayaran atas suatu kontrak sebelum berakhir; (4) pembayaran upah, gaji, atau komisi sebelum waktunya |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|