demokrasi formal |
corak pemerintahan yg semata-mata dilihat dr ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi spt perwakilan rakyat |
formal |
for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum formal |
sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan |
hukum perdata |
hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara |
hukum perdata formal |
hukum perdata materiil |
hukum perdata materiil |
hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan |
hukum pidana formal |
hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana |
hubungan formal |
hu.bung.an formal hubungan resmi |
kamar perdata |
bagian dr pengadilan yg bertugas dl bidang perdata |
kelompok formal |
[Sos] kelompok yg mempunyai struktur organisasi dan peraturan yg tegas dan dng sengaja diciptakan oleh anggotanya untuk mengatur hubungan antaranggotanya |
komunikasi formal |
komunikasi yg memperhitungkan tingkat ketepatan, keringkasan, dan kecepatan komunikasi |
latihan formal |
la.tih.an formal latihan yg berdasarkan satu jenis bahan atau situasi untuk mengembangkan kemampuan umum, keterampilan, atau sifat tertentu |
logika formal |
metodologi berpikir yg berkenaan dng struktur atau bentuk logika melalui abstraksi isi pemikiran yg merumuskan hukum dan asas yg disyaratkan untuk mencapai hasil yg berlaku dl mendapatkan pengetahuan melalui penarikan kesimpulan yg bagian-bagiannya dipertalikan dng isi tsb |
negara hukum formal |
negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan |
objek formal |
aspek atau sudut pandang suatu ilmu dl melihat objek ilmu dsb |
pendidikan formal |
pen.di.dik.an formal segenap bentuk pendidikan atau pelatihan yg diberikan secara terorganisasi dan berjenjang, baik yg bersifat umum maupun yg bersifat khusus |
perdata material |
yg mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan; |
perdata |
per.da.ta [n Huk] sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana
[Jw a] (1) hati-hati; ingat-ingat; teliti; (2) memperhatikan; memedulikan |
penilaian formal |
pe.ni.lai.an formal seseorang atau komite yg mempunyai wewenang secara formal untuk menilai bawahannya di dl ataupun di luar pekerjaan dan berhak menetapkan kebijakan selanjutnya thd karyawan itu |
sektor formal |
lingkungan suatu usaha resmi yg dapat menampung tenaga kerja; -- informal 1 lingkungan usaha tidak resmi; lapangan pekerjaan yg diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja (spt wiraswasta): usaha yg paling menguntungkan dr -- informal adalah membuka rumah makan di tempat-tempat yg ramai; (2) unit usaha kecil yg melakukan kegiatan produksi dan/atau distribusi barang dan jasa untuk menciptakan lapangan kerja dan penghasilan bagi mereka yg terlibat unit tsb bekerja dng keterbatasan, baik modal, fisik, tenaga, maupun keahlian |
undang-undang hukum perdata |
un.dang-un.dang hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang |