badan usaha unit desa |
(BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan |
balai desa |
bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pd waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan |
bank desa |
bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa |
bedol desa |
pemindahan seluruh penghuni desa ke tempat lain (tt transmigrasi) |
bersih desa |
membersihkan desa dr gangguan alam dsb dng upacara adat |
bunga desa |
perawan (pemudi) yg disenangi pemuda krn kecantikannya di desa tempat tinggalnya |
desa abdi |
desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten) |
desa kaputihan |
[Jw] desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh |
desa mijen |
[Jw] desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah |
desa pakuncen |
[Jw] desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan |
desa perdikan |
[Jw] desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan) |
desa peristiwa |
desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi |
desa praja |
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri |
desa swadaya |
desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas |
desa swakarya |
desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya |
desa swasembada |
desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
druwe desa |
[Bl Huk] tanah-tanah milik desa |
juru tulis desa |
perangkat pemerintah desa yg membantu kepala desa |
kembang desa |
gadis yg dianggap paling cantik di sebuah desa |
kepala desa |
orang yg mengepalai desa; lurah |
komunitas desa |
[Antr] komunitas yg bersifat kedesa-desaan |
koran desa |
surat kabar yg diterbitkan semata-mata bagi lingkungan kecil masyarakat dan wilayahnya |
koran masuk desa |
surat kabar yg ditujukan kpd masyarakat desa, umumnya menggunakan dua bahasa (Indonesia dan daerah) dan dua aksara (aksara Latin dan aksara daerah setempat) |
lumbung desa |
tempat menyimpan berbagai hasil usaha desa |
masyarakat desa |
masyarakat yg penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dl sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dr kesemuanya itu, dan yg sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu |
migrasi desa kota |
migrasi yg terjadi dr daerah pedesaan ke daerah perkotaan |
migrasi kota desa |
migrasi yg terjadi dr daerah perkotaan ke daerah pedesaan |
pagar desa |
pembantu penjaga keamanan desa (di Jawa Barat) |
pamong desa |
pengurus pemerintahan desa |
perangkat keras |
barang-barang yg terbuat dr logam (pesawat televisi, proyektor, dan peralatan lain) yg berkaitan dng suatu sistem; (2) peralatan fisik (komputer dsb) |
perangkat lunak |
perangkat program, prosedur, dan dokumen yg berkaitan dng suatu sistem (msl sistem komputer); (2) bagian dr alat (komputer dsb) yg berfungsi sbg penunjang alat utama |
perangkat pengeboran |
[Pet] unit pengebor minyak yg terdiri atas derek dan peralatan permukaan, kecuali unit daya |
perangkat tes |
[Ling] sekelompok soal tes untuk menguji beberapa keterampilan |
perangkat |
per.ang.kat [n] alat-alat perlengkapan: ~ adat; ~ sekolah |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
perangkat |
pe.rang.kat [n] alat perlengkapan |
rapat desa |
majelis yg menurut hukum adat terdiri atas berbagai golongan penduduk yg berhak hadir dan berhak memberikan suara dl rapat desa |
rembuk desa |
musyawarah (pemuka-pemuka) desa: penggunaan uang subsidi harus mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat melalui -- desa |
tandang desa |
tan.dang desa pergi menjelajah ke mana-mana |
unit desa |
[Adm] kesatuan agroekonomis dr masyarakat desa dl satu wilayah yg memiliki fungsi penyuluhan pertanian, penyaluran sarana produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, yg dibentuk dan dibina dl rangka program peningkatan produksi pertanian melalui usaha intensifikasi dan pengembangan perekonomian masyarakat desa yg diorganisasi secara koperasi |