penyidik |
pe.nyi.dik [n] pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan |
penyidikan |
pe.nyi.dik.an [n] serangkaian tindakan penyidik yg diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses, cara, perbuatan menyidik |
|
|
|