pemerintah bayang-bayang |
pe.me.rin.tah bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan |
pemerintah bayangan |
pe.me.rin.tah bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih |
pemerintah berdaulat |
pe.me.rin.tah berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom |
pemerintah daerah |
pe.me.rin.tah daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati |
pemerintah defacto |
pe.me.rin.tah defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
pemerintah kesatuan |
pe.me.rin.tah kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional |
pemerintah kolonial |
pe.me.rin.tah kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki |
pemerintah nasional |
pe.me.rin.tah nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri |
pemerintah pusat |
pe.me.rin.tah pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah |
pemerintah sendiri |
pe.me.rin.tah sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan |
pemerintahan |
pe.me.rin.tah.an [n] (1) proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; (2) segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara |
pemerintahan daerah |
pe.me.rin.tah.an daerah pemerintahan yg mewakili pemerintah pusat di daerah dl wilayah suatu negara |
pemerintahan kembar |
pe.me.rin.tah.an kembar dua pemerintahan bersama-sama menguasai suatu daerah |
pemerintahan negara |
pe.me.rin.tah.an negara segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dl menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara |
pemerintahan oligarki |
pe.me.rin.tah.an oligarki sistem pemerintahan yg ketiga kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan beberapa orang atau golongan |
pemerintahan otokrasi |
pe.me.rin.tah.an otokrasi sistem pemerintahan negara yg ketiga kekuasaan pemerintahan berada dl satu tangan, msl pd kerajaan absolut |
pemerintahan otoriter |
pe.me.rin.tah.an otoriter pemerintahan yg didasarkan kekuasaan mutlak |
pemerintahan presidentil |
pe.me.rin.tah.an presidentil pemerintahan republik yg kepala negaranya langsung memimpin kabinet |
pemerintahan sementara |
pe.me.rin.tah.an sementara pemerintahan setelah jatuhnya suatu kabinet sampai terbentuknya kabinet baru |
pemerintahan sentral |
pe.me.rin.tah.an sentral pemerintah pusat (terdapat di ibu kota negara yg tidak selalu terletak di tengah-tengah wilayah negara dsb) |
pemerintahan sipil |
pe.me.rin.tah.an sipil pemerintahan yg dipegang oleh orang-orang sipil (bukan pemerintahan militer) |
alokasi dana pemerintah |
pembagian biaya pembangunan yg dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip "prioritas" bagi bidang pembangunan yg telah ditetapkan pemerintah dl jangka waktu tertentu |
aparatur pemerintah |
pegawai negeri; alat negara; aparatur negara |
dana pemerintah |
uang atau biaya yg disediakan oleh pemerintah |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
harga pemerintah |
harga yg ditetapkan oleh pemerintah |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
maklumat pemerintah |
[Pol] pengumuman yg dikeluarkan oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat |
menyiarkan pemerintah |
me.nyi.ar.kan pemerintah pengumuman pemerintah (melalui radio dsb) |
partai pemerintah |
partai politik yg mendukung pemerintah yg sedang berkuasa |
pengakuan pemerintah |
peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi |
peraturan pemerintah |
per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang |
surat kabar pemerintah |
surat kabar yg diterbitkan atau diawasi oleh pemerintah |