alokasi dana pemerintah |
pembagian biaya pembangunan yg dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip "prioritas" bagi bidang pembangunan yg telah ditetapkan pemerintah dl jangka waktu tertentu |
aparatur pemerintah |
pegawai negeri; alat negara; aparatur negara |
bayang |
ba.yang [n] , ba.yang-ba.yang n (1) ruang yg tidak kena sinar krn terlindung benda: muka adikku tidak nyata kelihatan krn ia berdiri pd -- pintu; (2) wujud hitam yg tampak di balik benda yg kena sinar; (3) gambar pd cermin, air, dsb: ia tersenyum kpd -nya pd cermin, sambil mengatur rambutnya; (4) rupa (wujud) yg kurang jelas dl gelap: dl gelap itu -- hitam melintas di hadapan mereka; (5) ki gambar dl pikiran; angan-angan; khayal: sudah ada -- dl ingatanku; (6) tanda-tanda akan terjadi sesuatu: rakyat kelihatan tenang-tenang saja, tidak ada -- akan pecah perang; (7) sesuatu yg seakan-akan ada, tetapi sebenarnya tidak ada: kamu tidak usah takut krn yg kamu lihat itu hanyalah -- belaka, bukan benda yg sebenarnya; (8) sesuatu yg sudah siap bekerja bilamana diperlukan: pemerintah -; anggota - |
bayang-bayang disangka tubuh |
ba.yang-ba.yang disangka tubuh [pb] mengharapkan sesuatu yg belum pasti |
bayang-bayang hujan |
ba.yang-ba.yang hujan daerah di belakang atau di sekitar gunung, yg jumlah curah hujannya lebih sedikit dp curah hujan di muka gunung |
bayang-bayang sepanjang badan |
ba.yang-ba.yang sepanjang badan [pb] tepat benar menurut keadaannya (harapannya, kemampuannya, dsb) |
bayang-bayang tidak sepanjang badan |
ba.yang-ba.yang tidak sepanjang badan [pb] berbuat sesuatu yg melebihi dr (tidak sesuai dng) kemampuannya; takut akan -nya, pb takut atau khawatir krn ingat akan perbuatan sendiri yg buruk |
berbayang-bayang |
ber.ba.yang-ba.yang [v] berbayang |
buntak bayang-bayang |
buntar bayang-bayang |
buntar bayang-bayang |
tengah hari benar ketika matahari tepat di atas kepala sehingga bayang-bayang kelihatan bundar |
dana pemerintah |
uang atau biaya yg disediakan oleh pemerintah |
delapan tapak bayang-bayang |
[pb] alamat waktu kira-kira pukul 08.00 |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
gila bayang-bayang |
rasa menginginkan sesuatu yg tidak mungkin tercapai |
harga pemerintah |
harga yg ditetapkan oleh pemerintah |
kain bayang-bayang |
kain yg tidak rapat tenunannya |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
mabuk bayang-bayang |
ingin beroleh sesuatu yg mustahil diperoleh; (2) menanggung cinta yg tidak kesampaian |
maklumat pemerintah |
[Pol] pengumuman yg dikeluarkan oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat |
memijakkan bayang-bayang |
me.mi.jak.kan bayang-bayang [pb] waktu tengah hari kira-kira pukul 12.00 |
menangkap bayang-bayang |
me.nang.kap bayang-bayang [ki] pekerjaan yg sia-sia |
menyiarkan pemerintah |
me.nyi.ar.kan pemerintah pengumuman pemerintah (melalui radio dsb) |
partai pemerintah |
partai politik yg mendukung pemerintah yg sedang berkuasa |
pengakuan pemerintah |
peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi |
peraturan pemerintah |
per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pemerintah bayangan |
pe.me.rin.tah bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih |
pemerintah berdaulat |
pe.me.rin.tah berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom |
pemerintah daerah |
pe.me.rin.tah daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati |
pemerintah defacto |
pe.me.rin.tah defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
pemerintah kesatuan |
pe.me.rin.tah kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional |
pemerintah kolonial |
pe.me.rin.tah kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki |
pemerintah nasional |
pe.me.rin.tah nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri |
pemerintah pusat |
pe.me.rin.tah pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah |
pemerintah sendiri |
pe.me.rin.tah sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan |
serasa bayang-bayang |
se.ra.sa bayang-bayang hilang semangat |
surat kabar pemerintah |
surat kabar yg diterbitkan atau diawasi oleh pemerintah |
takut bayang-bayang |
perasaan takut tanpa alasan |
tengah tapak bayang-bayang |
[pb] tengah hari tepat
tengah hari tepat (pukul 12.00) |
terbayang-bayang |
ter.ba.yang-ba.yang [v] terbayang |