pa.ten [n] hak yg diberikan pemerintah kpd seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dr peniruan (pembajakan)
hak paten
hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu
obat paten
obat yg menggunakan merek atau nama dagang tertentu