alokasi dana pemerintah |
pembagian biaya pembangunan yg dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip "prioritas" bagi bidang pembangunan yg telah ditetapkan pemerintah dl jangka waktu tertentu |
aparatur pemerintah |
pegawai negeri; alat negara; aparatur negara |
dana pemerintah |
uang atau biaya yg disediakan oleh pemerintah |
dewan pemerintah daerah |
unsur pemerintah daerah yg bertugas menjalankan pemerintahan daerah |
harga pemerintah |
harga yg ditetapkan oleh pemerintah |
kabinet partai |
kabinet yg menterinya berasal dr anggota satu partai yg menguasi suara terbanyak di parlemen |
kekuasaan pemerintah |
ke.ku.a.sa.an pemerintah [Pol] kekuasaan eksekutif |
lembaga pemerintah |
badan pemerintahan dl lingkungan eksekutif |
maklumat pemerintah |
[Pol] pengumuman yg dikeluarkan oleh pemerintah, msl maklumat tanggal 14 November 1945 tt perubahan pertanggungjawaban menteri, yakni tidak lagi kpd presiden, tetapi kpd Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat |
menyiarkan pemerintah |
me.nyi.ar.kan pemerintah pengumuman pemerintah (melalui radio dsb) |
partai ganda |
penggolongan pemain dl olahraga (bulu tangkis, tenis) yg dimainkan secara dua lawan dua |
partai gurem |
partai kecil |
partai hegemonik |
partai yg kekuasaannya dapat mempengaruhi partai lain krn kemayoritasannya |
partai kader |
struktur kepartaian yg dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yg terkemuka |
partai kanan |
partai yg berhaluan sedang, tidak agresif, atau keras (umumnya berdasar asas keagamaan, kebangsaan, atau tradisi yg sudah mapan) |
partai kiri |
partai yg berhaluan sosialisme keras |
partai massa |
partai politik yg mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota |
partai oposisi |
partai politik yg tidak ikut serta dl kabinet |
partai politik |
perkumpulan yg didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu |
partai revolusioner |
partai yg bertujuan meruntuhkan atau merombak sistem politik yg ada |
partai tunggal |
partai satu-satunya yg hidup dan direstui oleh negara, msl Partai Komunis di Republik Rakyat Cina (RRC); (2) penggolongan pemain dl olahraga (bulu tangkis, tenis) yg dimainkan oleh satu lawan satu |
partai |
par.tai [n] (1) perkumpulan (segolongan orang) yg seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik); (2) penggolongan pemain dl bulu tangkis dsb: -- ganda; -- tunggal; (3) kumpulan barang dagangan yg tidak tentu banyaknya: dijual satu -- kain sarung; kita boleh membeli -- besar atau -- kecil |
pengakuan pemerintah |
peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi |
peraturan pemerintah |
per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pemerintah bayang-bayang |
pe.me.rin.tah bayang-bayang pemerintah yg disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan |
pemerintah bayangan |
pe.me.rin.tah bayangan kelompok rahasia yg dituduh membuat kebijakan umum, kelompok ini tidak dapat dikritik oleh rakyat ataupun dibatalkan (ditarik kembali) oleh para pemilih |
pemerintah berdaulat |
pe.me.rin.tah berdaulat sekelompok orang yg bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk mempertahankan kesinambungan nasional yg otonom |
pemerintah daerah |
pe.me.rin.tah daerah penguasa yg memerintah di daerah, spt gubernur, bupati |
pemerintah defacto |
pe.me.rin.tah defacto pemerintah yg berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
pemerintah kesatuan |
pe.me.rin.tah kesatuan sistem politik dl seluruh kekuasaan yg dipusatkan pd pemerintah nasional |
pemerintah kolonial |
pe.me.rin.tah kolonial pemerintah yg dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yg tercermin dl pemerintahan wilayah yg diduduki |
pemerintah nasional |
pe.me.rin.tah nasional bentuk pemerintahan suatu negara yg diatur oleh bangsa negara itu sendiri |
pemerintah pusat |
pe.me.rin.tah pusat penguasa yg bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah |
pemerintah sendiri |
pe.me.rin.tah sendiri pemerintah yg melibatkan partisipasi warga negara melalui sistem pemilihan dan perwakilan |
sistem partai tunggal |
hanya ada satu partai dl suatu negara |
sistem satu partai dominan |
sistem yg semula menganut sistem banyak partai, tetapi dl perkembangannya hanya ada satu partai yg memenangkan mayoritas suara |
surat kabar pemerintah |
surat kabar yg diterbitkan atau diawasi oleh pemerintah |