darurat |
da.ru.rat [n] (1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan -- |
hukum darurat |
[Pol] hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat |
keadaan darurat |
ke.a.da.an darurat tingkat keamanan yg paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tt ketentuan khusus yg mengatur tata kehidupan warga, spt dl masa perang |
parlemen |
par.le.men [n] badan yg terdiri atas wakil-wakil rakyat yg dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat |
pintu darurat |
pintu khusus yg hanya dilalui dl keadaan terpaksa |
unit gawat darurat |
bagian dr rumah sakit yg menampung dan melayani pasien yg sangat gawat (atau luka parah); -- kerja satuan (regu) kerja: seluruh pelajar dibagi dl -- kerja |
undang-undang darurat |
un.dang-un.dang darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen) |