badan usaha unit desa |
(BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan |
balai desa |
bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pd waktu mengadakan musyawarah atau pertemuan |
bambu pagar |
bambu yg tingginya mencapai 8 m, bergaris tengah 2 cm, berwarna hijau, krn rumpunnya rapat sekali sering digunakan sbg pagar; Bambusa glaucescens |
bank desa |
bank yg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa |
bedol desa |
pemindahan seluruh penghuni desa ke tempat lain (tt transmigrasi) |
bersih desa |
membersihkan desa dr gangguan alam dsb dng upacara adat |
berketuk di luar sangkar, bertanam di luar pagar |
ber.ke.tuk di luar sangkar, bertanam di luar pagar [pb] mengemukakan keterangan (keberatan dsb) sesudah diputuskan |
bunga desa |
perawan (pemudi) yg disenangi pemuda krn kecantikannya di desa tempat tinggalnya |
desa abdi |
desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten) |
desa kaputihan |
[Jw] desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh |
desa mijen |
[Jw] desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah |
desa pakuncen |
[Jw] desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan |
desa perdikan |
[Jw] desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan) |
desa peristiwa |
desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi |
desa praja |
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri |
desa swadaya |
desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas |
desa swakarya |
desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya |
desa swasembada |
desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
druwe desa |
[Bl Huk] tanah-tanah milik desa |
juru tulis desa |
perangkat pemerintah desa yg membantu kepala desa |
kembang desa |
gadis yg dianggap paling cantik di sebuah desa |
kepala desa |
orang yg mengepalai desa; lurah |
komunitas desa |
[Antr] komunitas yg bersifat kedesa-desaan |
koran desa |
surat kabar yg diterbitkan semata-mata bagi lingkungan kecil masyarakat dan wilayahnya |
koran masuk desa |
surat kabar yg ditujukan kpd masyarakat desa, umumnya menggunakan dua bahasa (Indonesia dan daerah) dan dua aksara (aksara Latin dan aksara daerah setempat) |
lumbung desa |
tempat menyimpan berbagai hasil usaha desa |
masyarakat desa |
masyarakat yg penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dl sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dr kesemuanya itu, dan yg sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu |
migrasi desa kota |
migrasi yg terjadi dr daerah pedesaan ke daerah perkotaan |
migrasi kota desa |
migrasi yg terjadi dr daerah perkotaan ke daerah pedesaan |
pagar adat |
ketentuan (peraturan) adat; hukum adat; adat istiadat |
pagar ayu |
barisan penerima tamu yg terdiri atas wanita-wanita cantik |
pagar bambu |
pagar dr tanaman bambu (buluh) |
pagar betis |
penjagaan yg ketat |
pagar bulan |
lingkungan (awan) yg tampak mengelilingi bulan; kandang bulan |
pagar buluh |
pagar bambu |
pagar duri |
pagar dr kawat berduri |
pagar hidup |
pagar dr pohon-pohonan yg rendah |
pagar lambung |
kubu |
pagar langkan |
tembok penutup lorong yg dibangun di sekeliling candi |
pagar makan padi |
[pb] orang yg merusakkan barang yg diamanatkan kepadanya |
pagar makan tanaman |
[pb] orang yg merusakkan barang yg diamanatkan (dititipkan) kepadanya |
pagar negeri |
pelindung negeri |
pagar sua |
pagar sbg sekatan di antara kedua ekor kerbau yg akan diadu |
pamong desa |
pengurus pemerintahan desa |
pagar |
pa.gar [n] yg digunakan untuk membatasi (mengelilingi, menyekat) pekarangan, tanah, rumah, kebun, dsb: -- bambu; -- kawat |
perangkat desa |
alat kelengkapan pemerintah desa yg terdiri atas sekretariat desa dan kepala dusun |
pemerintah desa |
pe.me.rin.tah desa pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yg menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa |
rapat desa |
majelis yg menurut hukum adat terdiri atas berbagai golongan penduduk yg berhak hadir dan berhak memberikan suara dl rapat desa |