pabean |
pa.be.an [n] instansi (jawatan, kantor) yg mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara |
dinas pabean |
badan yg mengurusi ketentuan tt perizinan, pembatasan, atau pelarangan membawa barang masuk atau keluar di suatu negara, biasanya tembakau, minuman keras, atau wewangian |
|
|
|