mu.ha.lil [Ar n] (1) orang yg nikah dng perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu; (2) cak cina buta
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut...