merek air |
huruf, lukisan, garis, dsb pd kertas yg tampak jelas apabila kertas itu dilihat sambil menghadapkannya ke sinar matahari atau lampu (sbg tanda pengaman pd kertas-kertas berharga, spt uang, cek, wesel, untuk menghindari pemalsuan) |
merek dagang |
[Dag] nama, simbol, gambar, huruf, kata, atau tanda lainnya yg digunakan oleh industri dan perusahaan dagang untuk memberi nama pd barang-barangnya dan membedakan diri dr yg lain, biasanya dilindungi oleh hukum |
merek kambangan |
tanda yg dibakar pd lambung kapal untuk menyatakan jarak yg diizinkan antara permukaan air dan dek kapal yg bermuatan |
mereka |
me.re.ka [pron] dia dng yg lain; orang-orang yg dibicarakan: Toto bertemu dng Amir di jalan, lalu -- pergi bersama-sama ke sekolah |
mereka cipta |
me.re.ka cip.ta [v] melakukan reka cipta; menciptakan (merancang) sesuatu yg sebelumnya tidak ada |
mereka-reka |
me.re.ka-re.ka [v] mereka |
merekam |
me.re.kam [v] (1) mengecap; mencetak; memberi bergambar (garis-garis) berwarna pd kain dsb; (2) menyulam (dng benang emas atau benang berwarna); menyuji; (3) Mk lengkap; melekatkan (spt baju tubuh, sambungan kayu); (4) memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dl pita kaset, piringan, dsb; (5) ki mencatat (dl hati, angan-angan, dsb): anak itu telah ~ semua peristiwa yg dilihatnya dl benaknya |
merekamkan |
me.re.kam.kan [v] (1) mengecapkan; mencetakkan; menerangkan; menggambarkan garis-garis berwarna pd kain dsb; (2) memasangkan gambar pd majalah (surat kabar dsb); (3) menyulamkan; menyujikan; (4) memindahkan suara ke pita rekaman, piringan hitam dsb); (5) ki melekatkan (menyiratkan) ke dl hati |
merekan |
me.re.kan /merEkan/ ? merikan
[v] berekan |
merekatkan |
me.re.kat.kan [v] melekatkan; menempelkan: ~ prangko pd sampul surat |
merekayasa |
me.re.ka.ya.sa [v] melakukan rekayasa; menerapkan kaidah ilmu dl melaksanakan sesuatu: studi geologi regional pd umumnya dapat ~ rencana pengeboran air tanah secara lebih berhasil |
merekes |
me.re.kes [v] memasukkan surat permohonan, melamar pekerjaan, membuat surat permohonan (lamaran) |
mereklamasikan |
me.re.kla.ma.si.kan [v] membuka tanah untuk digarap (msl menjadi persawahan): pemerintah telah ~ seluas 5,25 juta hektar tanah di daerah Sumatra dan Kalimantan |
merekomendasi |
me.re.ko.men.da.si [v] memberikan rekomendasi; menasihatkan; menganjurkan: komisi ini telah ~ pembentukan dewan pengawas keuangan |
merekonstruksi |
me.re.kon.struk.si [v] melakukan rekonstruksi: polisi menyuruh kedua penjahat itu ~ perbuatannya |
merekrut |
me.rek.rut [v] mendaftar (memasukkan) calon anggota baru: ia ~ pemuda-pemuda dan mahasiswa untuk kepentingan organisasinya |