bercerai sudah, talak tidak |
[pb] sudah berpisah, tetapi belum sah diceraikan |
bercerai tidak bertalak (kalau bercerai tidak usah menjatuhkan talak) |
ber.ce.rai tidak bertalak (kalau bercerai tidak usah menjatuhkan talak) [pb] pertalian suami-istri yg tidak sah |
mengenakan (menjatuhkan) tangan |
[ki] menghukum; menangani |
menggantung talak |
meng.gan.tung talak [ki] menahan atau mempersukar terlaksananya perceraian yg diminta pihak istri |
menjatuhkan |
men.ja.tuh.kan [v] (1) menyebabkan, membuat, membiarkan dsb jatuh; melemparkan (membuang) dr atas ke bawah: dialah yg ~ bola itu dr atas genting; (2) menjadikan merosot; menurunkan harga (nilai, nama, dsb): usahanya untuk ~ nama Indonesia di dunia internasional gagal sama sekali; (3) mengalahkan (musuh, negeri, dsb); membangkrutkan (perusahaan, toko, dsb); merobohkan (pemerintah, kabinet, dsb); menjadikan tidak lulus (dl ujian, percobaan, dsb); menyebabkan miskin (turun derajat dsb): sesudah ~ Singapura lalu bersiap-siap hendak menyerang Palembang; (4) mengenakan (kpd); menimpakan (kpd); (5) menempatkan (menunjukkan) kpd; (6) memutuskan (hukuman dsb) |
menjatuhkan denda |
men.ja.tuh.kan denda mengenakan denda |
menjatuhkan hukum |
men.ja.tuh.kan hukum memutuskan perkara |
menjatuhkan hukuman |
men.ja.tuh.kan hukuman memberi hukuman |
menjatuhkan tangan |
men.ja.tuh.kan tangan memberi hukuman |
menebus talak |
me.ne.bus talak bercerai atas permintaan pihak perempuan dng mengembalikan maskawin yg telah diterimanya |
surat talak |
surat cerai |
taklik talak |
pernyataan jatuhnya talak atau cerai, sesuai dng janji yg telah diucapkan (krn melanggar janji pernikahan) |
talak bain |
talak tiga |
talak dua |
pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan atas suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah |
talak satu |
pernyataan talak yg dijatuhkan sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kpd istri sebelum selesai idah |
talak tiga |
perceraian yg tidak boleh rujuk lagi kecuali jika bekas istri pernah nikah dng orang lain dan kemudian diceraikan (tidak dapat dijatuhkan tiga kali berturut-turut atau dijatuhkan sekaligus) |
talak |
ta.lak [n Isl] perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan |