bercerai tidak bertalak (kalau bercerai tidak usah menjatuhkan talak) |
ber.ce.rai tidak bertalak (kalau bercerai tidak usah menjatuhkan talak) [pb] pertalian suami-istri yg tidak sah |
denda kubra |
[Huk] denda adat di Jawa yg dijatuhkan kpd seluruh warga masyarakat apabila orang yg bersalah krn membunuh tidak tertangkap atau tidak diketahui dng pasti siapa orangnya |
denda pati |
denda yg dikenakan kpd orang yg membunuh |
denda paturunan |
[Huk] denda adat di Lombok atau ganti kerugian yg dibebankan pd desa apabila seseorang yg dituduh mencuri tidak tertangkap |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
mengenakan (menjatuhkan) tangan |
[ki] menghukum; menangani |
menjatuhkan |
men.ja.tuh.kan [v] (1) menyebabkan, membuat, membiarkan dsb jatuh; melemparkan (membuang) dr atas ke bawah: dialah yg ~ bola itu dr atas genting; (2) menjadikan merosot; menurunkan harga (nilai, nama, dsb): usahanya untuk ~ nama Indonesia di dunia internasional gagal sama sekali; (3) mengalahkan (musuh, negeri, dsb); membangkrutkan (perusahaan, toko, dsb); merobohkan (pemerintah, kabinet, dsb); menjadikan tidak lulus (dl ujian, percobaan, dsb); menyebabkan miskin (turun derajat dsb): sesudah ~ Singapura lalu bersiap-siap hendak menyerang Palembang; (4) mengenakan (kpd); menimpakan (kpd); (5) menempatkan (menunjukkan) kpd; (6) memutuskan (hukuman dsb) |
menjatuhkan hukum |
men.ja.tuh.kan hukum memutuskan perkara |
menjatuhkan hukuman |
men.ja.tuh.kan hukuman memberi hukuman |
menjatuhkan talak |
men.ja.tuh.kan talak menceraikan istri |
menjatuhkan tangan |
men.ja.tuh.kan tangan memberi hukuman |
pidana denda |
pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan |