mengulur-ulur |
meng.u.lur-u.lur [v] (1) memanjang-manjangkan (waktu perundingan dsb); menunda-nunda (janji, persetujuan, dsb): kerjakanlah tugasmu sekarang, jangan ~ waktu; (2) cak menafsirkan (pasal dl undang-undang, ayat-ayat dl kitab suci, perjanjian, dsb) dng sekehendak hati (diperluas atau dipersempit maknanya dsb): pembela telah ~ pasal-pasal yg dituduhkan jaksa untuk membebaskan terdakwa |
mengulur lidah |
meng.u.lur lidah [ki] meminta kembali barang yg sudah diberikan |
ulur |
[v] meng.u.lur v (1) melepaskan (tali dsb) supaya memanjang: ~ tali layang-layang; (2) menjadi panjang; (dapat) memanjang; mulur: setelah direndam karet ini dapat ~; (3) menjulur; menganjur (lidah, tangan, dsb): tampak lidahnya ~; (4) ki terus-menerus (bersikap) memberi; menuruti (kemauan orang dsb): tidaklah betul bahwa pihak republik saja yg ~ dl persetujuan Renville itu; (5) ki memanjangkan (umur dsb); memperlama; menunda (waktu): ~ hidup; ~ waktu; ~ pembicaraan
[kl n] orang yg dl keadaan setengah bebas, atau dl kedudukan antara orang bebas dan budak (krn melakukan kejahatan, spt membunuh, mencuri, dan tidak memberi ganti rugi, lalu menyerahkan dirinya): yg mencuri itu masuk -- kpd yg empunya harta |
|
|
|