menghukumkan |
meng.hu.kum.kan [v] (1) menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; (2) menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; (3) menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; (4) Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb) |
Tidak ditemukan penggunaan lain dari kata tersebut... |
|
|