habis perkara, nasi sudah menjadi bubur |
[pb] tidak ada gunanya dibicarakan lagi |
mengaduk perkara lama |
meng.a.duk perkara lama membangkit-bangkitkan perkara lama |
mengheningkan |
meng.he.ning.kan [v] (1) menjernihkan: mereka ~ air yg keruh itu; ia selalu berusaha ~ hati dan pikiran; (2) mendiamkan; menyuruh diam: bunyi petir yg menggelegar itu ~ tangis adik; (3) merenungkan (mengenangkan) sesuatu: orang tua itu sering ~ anaknya yg baru meninggal |
mengheningkan cipta |
meng.he.ning.kan cipta bertafakur; diam merenung arwah; bersemadi: hadirin diminta berdiri dan ~ cipta bagi para pahlawan yg telah meninggal |
mencari perkara |
men.ca.ri perkara mencari pasal |
mendakikan perkara |
men.da.ki.kan perkara mengajukan perkara kpd pengadilan yg lebih tinggi |
memanjatkan perkara |
me.man.jat.kan perkara memintakan banding pd pengadilan yg lebih tinggi |
perkara belakang |
tidak penting; (2) urusan nanti (lain waktu) |
perkara sipil |
perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata |
perkara |
per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
samping perkara |
[Huk] kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum |
tunggakan perkara |
tung.gak.an perkara perkara yg belum disidangkan |