cipta |
cip.ta [n] kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yg baru; angan-angan yg kreatif |
hak cipta |
hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik) |
mengheningkan |
meng.he.ning.kan [v] (1) menjernihkan: mereka ~ air yg keruh itu; ia selalu berusaha ~ hati dan pikiran; (2) mendiamkan; menyuruh diam: bunyi petir yg menggelegar itu ~ tangis adik; (3) merenungkan (mengenangkan) sesuatu: orang tua itu sering ~ anaknya yg baru meninggal |
mengheningkan perkara |
meng.he.ning.kan perkara menjernihkan (menjelaskan) perkara |
mereka cipta |
me.re.ka cip.ta [v] melakukan reka cipta; menciptakan (merancang) sesuatu yg sebelumnya tidak ada |
pemegang hak cipta |
pe.me.gang hak cipta pencipta sbg pemilik hak cipta atau orang lain yg menerima lebih lanjut hak orang tsb |
reka cipta |
re.ka cip.ta [n] penciptaan (perancangan) sesuatu yg sebelumnya tidak ada; invensi |